Deplu Tak Dapat Penuhi Tenggat Penyerahan DPT

Kompas.com - 21/11/2008, 13:52 WIB

JAKARTA, JUMAT  - Departemen Luar Negeri RI belum dapat memenuhi tenggat waktu penyerahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 24 November ini. Pasalnya, kondisi dan respon WNI di tiap-tiap perwakilan di luar negeri tak sama menyebabkan keterlambatan penyerahan dokumen. Hal itu dikatakan Juru Bicara Deplu RI Teuku Faizasyah di kompleks Deplu RI, Jl Pejambon, Jakarta, Jumat (21/11).

"Untuk perwakilan dimana WNI kita hanya sedikit memang sudah menyerahkan data DPT sejak awal dan memenuhi target waktu, tetapi untuk perwakilan dimana WNI kita lebih besar masih agak seret. Ini dimaklumi karena kondisi tiap negara itu berbeda termasuk respon WNI yang terlambat maka kita telah aktif memastikan mereka terdaftar," ujar Faiza.

Ia mengatakan Deplu juga telah mengkomunikasikan indikasi awal keterlambatan penyerahan data ini ke KPU karena kondisi di lapangan seperti itu. "Kita di sini sudah melakukan rekap data tersebut berdasar negara, tetapi yang diserahkan ke KPU kan data keseluruhan pemilih di luar negeri. Nah, ini yang tengah kita komunikasikan ke KPU apakah data yang diserahkan semuanya atau data sementara yang masuk ke KPU," tutur Faiza.

Ia berharap sebelum tenggat waktu bisa memenuhi permintaan KPU karena bila menyerahkan data sementara DPT tentunya tidak merepresentasikan totalitas pemilih di luar negeri. "Memang dalam hal pemilihan di luar negeri, perlu fleksibilitas apakah aturan-aturan yang sudah ditetapkan untuk kondisi nasional dapat secara otomatis diberlakukan dalam konteks luar negeri," tegas Faiza.

Deplu menghimbau pada KPU agar ada fleksibilitas dalam hal pengumpulan data DPT luar negeri. "Tapi data masih terus masuk hingga kini mengenai angka pastinya belum ada, masih rekapan pre negara. Kita akan maksimal untuk memenuhi tenggat tanggal 24 tetapi dengan konsekuensi data pemilih belum final yang kita serahkan," pungkas Faiza.

Seperti dijadwalkan, data DPT luar negeri seharusnya diselesaikan pada 20 November di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan pada 22 November PPLN mengirim data tersebut ke Pokja Luar Negeri untuk diberikan ke KPU pada 23 November serta diumumkan 24 November.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau