PEKALONGAN, JUMAT - Sebagian besar bagian pantai Kota Pekalongan kritis karena terkena abrasi. Ini disebabkan belum adanya sabuk pengaman pantai untuk menahan gelombang dan penambangan liar.
Akibat abrasi ini, jarak tempat tinggal garis pantai dengan warga semakin dekat dan permukiman warga rawan tergenang rob. Takir (56), warga Desa Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jumat (21/11), mengakui, jarak permukiman warga di desanya dengan garis pantai pada tahun lalu masih sekitar 30 meter. Namun, kini jaraknya hanya menjadi sepuluh meter.
"Jika rob datang, jalanan dan sebagian warga terendam sampai 30 sentimeter," ujar Sasmuti (34), warga Desa Panjang Baru lainnya. Selain itu, rob juga membuat sebagian tambak bandeng milik warga rusak karena tergenang.
Takir mengkhawatirkan, abrasi tersebut semakin parah dan mengancam permukiman warga. "Jika pantainya terus terkikis, terpaksa warga akan pindah," keluhnya.
Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Kelautan Kota Pekalongan Widagdo mengungkapkan, selain karena belum adanya sabuk pengaman pantai, penambangan liar juga berpotensi memperparah abrasi.
Setidaknya terdapat lima titik yang rawan penambangan liar di sepanjang pantai seperti, Desa Panjang Baru, Pantai Slamaran Indah, Desa Panjang Wetan, dan dua titik di Desa Degayu. "Biasanya warga luar yang mengambil pasir pantai dengan mobil bak," kata Widagdo.
"Oleh karena itu, pihaknya sedang membuat rancangan sistem zonasi yang bekerja sama dengan tenaga ahli dari Swedia. Sistem zonasi ditujukan untuk membatasi penggunaan lahan," ucapnya.
Nantinya dengan sistem zonasi ini, Widagdo mengakui, terdapat zona konservasi sendiri yang akan ditanami pohon mangrove, ketapang, dan waru sebagai sabuk pengaman hijau (green belt) untuk menahan gelombang laut. "Dilarang melakukan aktivitas lain di daerah ini," ucap Widagdo menegaskan.
Untuk meminimalkan dampak abrasi, lanjut Widagdo, Pemerintah Kota Pekalongan telah membuat tanggul dalam tiga tahun terakhir. Dari garis pantai sepanjang 6,8 kilometer, sekitar 4,3 kilometer sudah dibuatkan tanggul setinggi satu meter. "Pemkot telah mengalokasikan dana Rp 3 miliar pada tahun 2009 nanti yang dipergunakan untuk membangun tanggul di daerah yang belum ada," kata Widagdo.
Hingga kini, belum ada payung hukum untuk mengatasi kerusakan lingkungan di pantai. Untuk itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan Ismet Inonu mendesak agar Pemkot Pekalongan segera memiliki regulasi yang mengatur mengenai konservasi pantai. "Dapat berbentuk peraturan Walikota," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang