Ditolak, Jam Sekolah Maju

Kompas.com - 24/11/2008, 08:18 WIB

JAKARTA, SENIN — Rencana Pemprov DKI memajukan jam masuk sekolah dari pukul 07.00 menjadi pukul 06.30 bisa menghambat perkembangan otak maupun fisik para pelajar. Memajukan jam masuk sekolah berarti mengurangi jam tidur para pelajar.

Berkurangnya jam tidur anak-anak usia sekolah akan menghambat perkembangan otak dan fisik anak-anak tersebut. Selain itu, kondisi kurang tidur yang berlangsung lama membuat anak-anak usia sekolah mengalami depresi dan mengurangi kemampuan berpikir secara permanen.

Demikian disampaikan psikolog Universitas Indonesia (UI) Suhati Kurniati. Menurut Suhati, bukan pekerjaan mudah mengubah pola tidur anak-anak usia sekolah mengingat mereka telah memiliki pola tidur sedemikian rupa karena mereka masuk sekolah pada pukul 07.00.

Kurang tidur juga membuat anak-anak usia sekolah kehilangan kesempatan tumbuh kembang secara sempurna. Oleh karena itu, kebijakan memajukan jam masuk sekolah bisa membuat para pelajar kurang tidur yang pada akhirnya membuat mereka terhambat dalam menerima pelajaran.

”Mereka sedang dalam masa pertumbuhan dan membutuhkan hormon pertumbuhan yang banyak dan sempurna. Padahal hormon pertumbuhan akan muncul lebih banyak di saat anak sedang tidur. Kalau waktu istirahat mereka terganggu, tentunya perkembangan fisik dan otak anak terhambat,” kata Suhati.

Anak-anak usia SD sampai SMA mesti mendapatkan tidur yang cukup setiap harinya. ”Bila kurang tidur, siswa akan depresi,” ujar Suhati. Suhati menambahkan, argumen bahwa siswa dapat meneruskan tidurnya di mobil dalam perjalanan ke sekolah sangat tidak tepat.

Dalam pernyataan terpisah, pengamat pendidikan Lody Paat mengatakan, kebijakan memajukan jam masuk sekolah akan mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah. Menurut Lody, fakta di lapangan, banyak siswa memiliki masalah dengan bangun pagi.

”Bila jam masuk sekolah dimajukan, akan makin banyak siswa yang kesulitan. Selain itu, sangat sulit mengubah kebiasaan bangun siswa yang sudah dijalani selama bertahun-tahun, sekalipun hanya dimajukan 15 menit,” katanya.

Lody menambahkan, ”Jadi mustahil proses belajar-mengajar akan berjalan baik bila para siswa di sekolah kurang tidur. Hal ini justru mengurangi kualitas pendidikan.”

Pindahkan macet

Seperti diberitakan, Pemprov DKI menyatakan mulai tahun depan jam masuk sekolah dimajukan setengah jam. Pemajuan jam masuk sekolah ini sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota pada pagi hari 6 sampai 14 persen. Saat ini, sebagian besar sekolah menerapkan waktu masuk pukul 07.00, meski ada juga sekolah yang menerapkan jam masuk pukul 06.45.

Sejumlah warga masyarakat pesimis perubahan waktu masuk sekolah akan efektif mengatasi kemacetan lalu lintas. Pemajuan waktu tersebut dinilai hanya memindahkan waktu kemacetan.

Rusdi (48), warga Cipete Utara, Jakarta Selatan, berpendapat perubahan jam masuk sekolah memaksanya berangkat lebih pagi. Setiap pagi, Rusdi mengantar anaknya sekolah di sebuah SMA di Setiabudi, Jakarta Selatan. Jika jam masuk sekolah dimajukan menjadi 06.30, maka ia harus berangkat lebih awal sekitar 15 menit.

”Biasanya saya berangkat dari rumah jam 06.00, anter anak lalu berangkat kerja,” ujar karyawan swasta yang berkantor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, ini. Jika jam masuk sekolah dimajukan, Rusdi memperkirakan jam kemacetan pun jadi maju. ”Kayaknya sama saja, cuma macetnya jadi lebih pagi lagi, kebanyakan orang kan pada nganterin anak ke sekolah dulu sebelum kerja,” ujarnya.

Novi (16), siswa sebuah SMA di Pondoklabu, Jakarta Selatan, mengaku keberatan dengan perubahan jam masuk sekolah. ”Berarti harus bangun lebih pagi lagi atau malah jadi sering terlambat,” selorohnya.

Padahal, setiap keterlambatan dicatat oleh pihak sekolah dan mempengaruhi penilaian siswa. Selama ini, Novi yang tinggal di Kebayoran Baru berangkat pukul 06.00 dan tiba di sekolah 45 menit kemudian atau tepat pada jam masuk sekolah.

Sejumlah guru sekolah di Jakarta yang tinggal di luar Jakarta juga keberatan dengan pemajuan jam masuk sekolah. ”Bagus untuk masalah disiplin para murid dan pihak guru. Namun, kurang bijak untuk para insan guru seperti saya yang rumahnya jauh. Bayangkan saja, mesti berangkat jam berapa dari Cibinong untuk ke sekolah di Kramatjati,” kata Suganda, guru SMAN 93 yang berkantor di Kramatjati dan tinggal di Cibinong.

Sumiati (54), guru SDN 13 Jakarta Timur, juga sangsi para guru dan murid sanggup masuk pukul 06.30. ”Masuk jam 07.00 saja para murid dan guru masih ada yang terlambat. Apalagi dimajukan setengah jam, kasihan teman-teman saya yang rumahnya jauh,” katanya.

Selain memajukan jam masuk sekolah, Pemprov DKI juga mengimbau perubahan jam masuk bagi kantor-kantor swasta. Kantor-kantor di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, diimbau menerapkan jam masuk pukul 07.30, kantor-kantor di Jakarta Barat dan Timur pukul 08.00, dan yang di Jakarta Selatan masuk pukul 09.00. Hal tersebut diperkirakan akan menekan kemacetan lalu lintas di DKI.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo berpendapat, pengubahan waktu masuk sekolah dan masuk kerja bukanlah kebijakan yang tepat untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. ”Kalau seperti itu, berarti hanya menyentuh masalah di hilir, bukan di hulu,” ujarnya saat dihubungi, semalam.

Seharusnya, lanjut Sudaryatmo, Pemprov DKI harus mempunyai nyali untuk melakukan pembatasan kendaraan pribadi sekaligus mengembangkan angkutan massal. (bum/sab/Ant)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau