Manajemen Baru Bank Century Didesak Gelar Paparan Publik

Kompas.com - 24/11/2008, 13:49 WIB

JAKARTA, SENIN - Manajemen baru PT Bank Century Tbk (BCIC) didesak sesegera mungkin menggelar paparan publik (pubilc expose) terkait pengambil alihan bank tersebut oleh pemerintah lewat Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Pihak manajemen harus segera menjelaskan ke publik posisi direksi baru dan pemegang sahamnya.

Direktur Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) MS. Sembiring menyatakan, paparan publik sesegera mungkin ini diperlukan untuk menghindari kesimpang siuran informasi bagi investor. ”Kalau bisa, mereka gelar paparan publik hari ini,” kata MS Sembiring, Senin (24/11).

Menurut Sembiring, penjelasan dalam paparan publik tersebut untuk sementara cukup mencakup posisi direksi baru dan para pemegang sahamnya. Pasalnya, setiap emiten yang melakukan transaksi material harus menyampaikan laporannya ke otoritas bursa. ”Manajemen baru Bank Century harus sampaikan posisinya ke publik serta bagaimana posisi pemegang sahamnya,” katanya.

Dijelaskannya, sebelum BEI membuka kembali suspensi saham BCIC, pihak manajemen baru sudah harus menjelaskan posisinya tersebut kepada publik. "Kalau suspensi dibuka kembali dengan info yang belum jelas, ditakutkan investor akan salah ambil kesimpulan,” ujarnya.

Hingga Senin, (24/11) BEI masih menghentikan perdagangan sementara (suspensi) saham Bank Century. Meski demikian lanjut Sembiring, otoritas bursa segera mencabut suspensi jika penyelesaian pengambilalihan bank beraset Rp15 triliun tersebut selesai. ”Kita tidak akan suspensi terus karena itu aturan saja, karena kalau dibiarkan (diperdagangkan) jadi bingung,” katanya.

Secara terpisah Ketua Umum Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) ND Nurdani menghimbau pemegang saham publik PT Bank Century Tbk (BCIC) tidak perlu panik dalam menanggapi pengambilalihan saham bank tersebut.

Menurut Murdani, kepemilikan publik di Bank Century tidak akan hilang, meski pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih 100 persen saham perseroan. Sebab, pengambilalihan ini sifatnya hanya sementara untuk menyelamatkan kondisi Bank Century yang saat ini sedang terpuruk.

"Jangan panik. Kalau pun saham publik diambil oleh pemerintah maupun pihak lain, yang nantinya menjadi pengendali Bank Century, harus melalui mekanisme dan kesepakatan harga antara pembeli dan penjual," jelasnya.

Lain ceritanya bila Bank Century dilikuidasi oleh pemerintah. Bila dilikuidasi, otomatis kepemilikan saham publik maupun pemegang saham lain akan hilang. "Jadi ini berbeda. Pengambilaihan Bank Century ini sifatnya hanya sebagai langkah penyelamatan," ujarnya.

Suspensi perdagangan saham Bank Century dilakukan sejak Jumat (21/11) lalu, sesaat setelah Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengambilalihan bank tersebut oleh LPS. Harga saham Bank Century sebelum disuspensi ada di posisi Rp50 per saham. (PersdaNetwork/Sugiyarto)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau