Laporan wartawan Kompas Ingki Rinaldi
JOMBANG, SENIN- Maman Sugianto alias sugik yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Moh. Asrori versi kebun tebu, Senin (24/11), untuk sementara dibebaskan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang yang menyidangkan perkara tersebut akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan Sugik menjadi tahanan kota.
“Saya akan berdoa terus agar Kemat dan Devid (dua terpidana yang juga dituduh membunuh Moh. Asrori) bisa juga dibebaskan,” kata Sugik seusai dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Jombang sekitar pukul 17.00.
Salah seorang anggota tim penasehat hukum Sugik, Slamet Yuono, mengatakan, dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan itu akan berpengaruh sangat besar terhadap Kemat dan Devid.
Permohonan untuk menangguhkan penahanan Sugik dikabulkan oleh majelis hakim seusai persidangan. Sugik membuat kembali surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani sembilan orang penjamin.
Mereka adalah M Dhofir, Atoillah, Slamet Yuono (tim penasehat hukum), Sulistyowati (ibu Sugik), Mulyono (bapak Sugik), Heru (kakak ipar Sugik), Ratna (istri, Sugik), Iman Sugiharto (Kepaka Desa Kalangsemanding), dan Suprebianto (adik kandung Sugik).
Sugik diajukan ke persidangan itu sebagai salah satu terdakwa perkara pembunuh Moh Asrori. Sebelumnya, majelis hakim telah menghukum Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto masing-masing 17 tahun dan 12 tahun.
Moh Asrori yang sebelumnya diyakini sebagai Mr XX, berdasarkan tes DNA akhirnya diketahui sebagai Mr X yang jasadnya ditemukan di pekarangan belakang rumah orangtua Very Idam Henyansyah alias Ryan. Sedangkan Asrori versi kebun tebu akhirnya juga dikenali sebagai Fausin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang