PHK Marak, Kriminalitas di Palembang Meningkat

Kompas.com - 24/11/2008, 19:30 WIB

PALEMBANG, SENIN -  Kasus kriminalitas di Palembang menunjukkan tren meningkat pasca maraknya kasus pemutusan hubungan kerja akibat krisis global. Hanya kurang dari sepekan, jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sumsel berhasil menangkap 47 preman yang terlibat berbagai kasus kekerasan.

Wakil Kepala Direskrim Polda Sumsel AKBP Napoleon Bonaparte menyampaikan hal itu di sela-sela kegiatan gelar razia preman di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin ( 24/11). Semua preman yang terjaring dalam razia itu turut dihadirkan dalam jumpa pers dengan wartawan.

Menurut Napoleon, razia preman ini dilakukan di berbagai tempat publik, seperti terminal, pelabuhan, stasiun, dan sejumlah sudut kota yang tergolong rawan. Mereka ditangkap karena terbukti melakukan berbagai kasus kejahatan seperti penjambretan, perampokan, pencurian, pemalakan, dan lainnya.  

"Secara khusus, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Kapolri dan Kapolda Sumsel terkait pemberantasan premanisme dan anarkisme," katanya.

Pascamaraknya PHK sebagai dampak dari krisis global, Napoleon mengingatkan masyarakat dan pemangku kepentingan agar waspada terhadap kemungkinan naiknya kasus kriminalitas. Fenomena ini sudah dibuktikan dengan cukup banyaknya preman yang terjaring, hanya dalam lima hari razia.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Ito Sumardi mengatakan hal senada. Dia sudah memperkirakan bahwa kasus kriminalitas di Sumatera Selatan bakal meningkat pascamaraknya PHK terhadap pekerja akibat krisis.

Akibatnya, lanjut Ito, akan muncul banyak penganggur baru. Jika tidak diarahkan dan diantisipasi dengan baik, maka mereka bisa dengan mudah terpengaruh hal negatif dan akhirnya nekad berbuat jahat.  

"Persoalan kesejahteraan dan perekonomian masih menjadi faktor dominan dari peningkatan kasus kriminal tersebut," ucap Ito.

Jenis preman
Selain menjaring preman yang melakukan kejahatan di jalan, Napoleon menegaskan polisi juga akan menindak tegas semua jenis premanisme, seperti preman tender dan preman sewaan untuk menagih hutang.

Preman tender ini biasanya beraksi di kantor dinas. Modusnya mengancam calon peserta tender agar tidak mengikuti tender tersebut dengan tujuan pihaknya bisa menang tender. Di sisi lain, orang yang dengan sengaja mengancam atau memaksa orang lain dalam persoalan hutang-piutang juga tergolong preman.

"Kami minta partisipasi publik untuk memberantas segala bentuk premanisme dari Sumatera Selatan," katanya.

Sebagai bentuk antisipasi, Ito menambahkan dia sudah mengajak dialog dan kerjasama sejumlah pemuka agama di Palembang. Dengan pendekatan dakwah dan pembinaan agama yang baik, maka kasus premanisme pasti bisa ditekan.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau