JAKARTA, SELASA - Meskipun sosialisasi gencar dari pemerintah, melalui Departemen Agama agar masyarakat tidak tergiur untuk menggunakan paspor hijau, namun masih ada masyarakat dari Indonesia yang berangkat haji dengan menggunakan paspor hijau.
Sekretaris Jenderal Depag, Bahrul Hayat, di Jakarta, Selasa (25/11) mengatakan, bahwa paspor hijau untuk haji hanya dimungkinkan bagi warga negara Indonesia yang mendapat undangan khusus dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Selain itu, mukimin Indonesia di Arab Saudi, ataupun warga negara Indonesia yang berangkat haji dari luar negeri, mereka juga menggunakan paspor hijau," ujarnya.
Pada dasarnya, Bahrul menegaskan, masyarakat tidak bisa menunaikan ibadah haji dengan menggunakan paspor hijau. Masyarakat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan paspor haji.
Media Center Haji Depag di Jakarta menyebutkan, saat ini ada lima orang jamaah haji Indonesia yang tertahan di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh pihak bandara guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan yang memberangkatkan mereka serta menggali informasi mengenai adanya dugaan kerja sama antara mutawib (pihak pengelola penginapan di arab Saudi ) dengan PT Mustika Cahaya Lestari.
Namun, Nurlaila Hasan dari PT Mustika Cahaya Lestari membantah pihaknya yang memberangkatkan kelima jamaah tersebut. Ia mengaku hanya sebagai fasilitator untuk pengurusan visa dan tiket keberangkatan saja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang