JAKARTA, SELASA - Bila Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat melalui ketuanya, Drs. KH. A. Hafizh Ustman, sudah menyatakan bahwa melakukan praktek yoga tidak menjadi masalah dan boleh, sepanjang tidak ada unsur musyrik (menyekutukan Allah), MUI Pusat justru mengambil sikap lebih hati-hati, sebelum mengeluarkan fatwa kepada masyarakat.
Menurut Ketua MUI Pusat bidang fatwa, KH. Ma'ruf Amin, saat ini seluruh anggota MUI Pusat sedang menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan oleh komisi pengkajian dan fatwa.
"Pimpinan komisi pengkajian dan fatwa, saat ini sedang melakukan investigasi praktek yoga yang ada di Jakarta. Apakah ada persamaan atau perbedaan dengan yoga yang dilakukan di Malaysia," terang Ma'ruf ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (25/11).
Setelah investigasi, lanjut Ma'ruf, baru diteruskan dengan pembahasan oleh anggota MUI. Begitu selesai dibahas, hasilnya baru dikeluarkan dalam bentuk fatwa.
"Saya berharap kerja tim investigasi yang dibentuk dapat rampung tidak lebih dari 15 hari, setelah itu baru kami bahas bersama. Namun, tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan investigasi praktik yoga yang ada di daerah-daerah bila dirasa perlu," lanjutnya.
MUI melalui Ma'ruf, belum berani mengambil kesimpulan untuk mengeluarkan fatwa sebelum investigasi dan dibahas bersama oleh seluruh anggota. "Karena fatwa adalah pemberitahuan kepada masyarakat Islam secara keseluruhan, jadi jangan sampai salah dalam mengambil keputusan, karena terburu-buru mengambil sikap," jelas Ma'ruf.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang