DPR Minta Pemerintah Cabut SKB 4 Menteri

Kompas.com - 25/11/2008, 21:58 WIB

JAKARTA, SELASA - Ketua DPR Agung Laksono secara tegas meminta kepada pemerintah untuk mencabut SKB 4 menteri. Pernyataan Agung Laksono ini dikatakan usai  melakukan rapat dengan seluruh fraksi di DPR yang secara bulat menyatakan penolakan terhadap keberadaan SKB 4 menteri yang dianggap bisa merugikan nasib para buruh.

"Karena mengingat sangat kuat resistensinya (SKB 4 menteri) itu, maka kami mengatakan lebih baik  dicabut saja karena SKB merugikan buruh. SKB 4 menteri dipandang sebagai sesuatu yang dapat menghalang-halangi atau dapat dikatakan tidak ada manfaatnya sama sekali," kata Agung Laksono usai melakukan pertemuan dengan para pimpinan frkasi DPR, Selasa (25/11).

Para fraksi di DPR juga menyatakan ketidaksetujuannya bila SKB 4 menteri diajukan acuan bagi para pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara itu, Ketua Komisi IX -- membidangi masalah kesehatan dan ketenagarkerjaan --dari fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning menegaskan, akan menggalang penggunaan hak interpelasi anggota DPR bila pemerintah tidak mencabut SBK 4 menteri.

"Kalau sampai pemerintah tidak mencabut SKB 4 menteri itu, maka sama saja sudah melakukan pelecehan terhadap lembaga DPR. Bisa saja, kami akan memanggil pemerintah untuk memberikan penjelasannya di DPR kenapa tidak dilakukan (dicabut)," tegas politikus perempuan ini dengan nada meninggi.

Pada bulan Oktober lalu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno telah menandatangani SKB 4 Menteri tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. SKB ini sebagai dirujuk sebagai pembaruan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Agung Laksono kemudian menambahkan,  ada yang harus dilakukan pemerintah untuk membenahi dunia ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini. Salah satunya adalah dengan melakukan penghapusan berbagai macam pungutan liar. Selain itu, pemerintah harus memberikan jaminan kepada para pekerja untuk bisa ditampung oleh perusahaan lain dengan cara memperhatikan kelangsungan dunia usaha.

"Kami di DPR sama sekali tidak mau dan tidak ingin melihat adanya PHK yang dilakukan oleh perusahaan karena krisis ekonomi sekarang ini. Oleh karena itu, kami juga sangat berharap kepada pemerintah untuk dapat memperhatikan kelangsungan dunia usaha yang memang mampu menampung para para tenaga kerja yang akhirnya terkena imbas," papar Agung Laksono.

Ribka Tjiptaning mempertegas lagi, undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan sebetulnya sudah ada tanpa harus diterbitkan lagi SKB 4 menteri. SKB 4 Menteri itu, tegas Ribka, hanya membuat kebingungan para kepala daerah karena dituntut untuk menyesuaikan kenaikan upah dengan kondisi ekonomi nasional.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyatakan penyesalannya atas sikap DPR yang menuntut kepada pemerintah untuk mencabut SKB 4 menteri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Monter KADIN Indonesia, Bambang Susatyo seraya memberikan alasan SKB 4 menteri sampai saat ini belum dilakukan sehingga belum diketahui kekurangan dan kelebihannya.

"Kami melihatnya terlalu dini bagi DPR untuk mendesak kepada pemerintah mencabut SKB 4 menteri karena belum diuji. Bagi kami, kalangan pengusaha, SKB 4 Menteri itu tidak lain sebagai payung hukum bagi dunia usaha untuk dapat menjembatani kepentingan pengusaha dengan pekerja. Karena ini dalam kondisi krisis, maka pilihannya hanya dua, membiarkan perusahaan untuk bisa tetap hidup atau dibiarkan mati secara begitu saja," kata Bambang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau