Ngompol di Sidang, Bupati Lombar Dibantarkan

Kompas.com - 26/11/2008, 12:56 WIB

JAKARTA, RABU - Bupati Lombok Barat, Iskandar, akhirnya dibantarkan, setelah untuk ketiga kalinya ngompol di celana di depan persidangan. Selain itu, putusan ini juga diambil karena Bupati yang telah berusia 68 tahun tersebut memiliki ingatan yang buruk. Ini berarti, Iskandar akan dirawat dirumah sakit, tetapi lama perawatannya tidak dikurangkan dalam masa penanahanan.

Untuk itu, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengobservasi baik kondisi fisik maupun psikologis terdakwa. Majelis meminta jaksa penuntut umum untuk mengobservasinya di salah satu rumah sakit pemerintah.

"Setelah membaca dan mengamati persidangan selama ini, tentang kesehatan terdakwa dan menerima laporan penasihat hukum, dipandang perlu u melakukan observasi tentang kondisi fisik dan psikologis pengawalan dan pengawasan dari jaksa penuntut penuntut umum. Jika perlu dokter dan psikolog yang memeriksa akan kami hadirkan di persidangan. Sidang dilanjutkan setelah menunggu hasil observasi. Status terdakwa selama observasi akan dibantarkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, Rabu (26/11).

Penasihat Hukum Iskandar, Haeri Parani, kelenjar saraf kliennya penuh dengan cairan. Oleh karena itu, memorinya terganggu. "Beliau sudah tiga kali kencing di celana. Majelis hakim melihat keadilan kondisi seperti ini. Layak tidak beliau disidangkan? Terkadang ditanya juga tidak nyambung," kata dia.

Menurut dia, selama ini pihaknya kesulitan untuk memberikan nasihat hukum kepada kliennya. Oleh karena itu, tidak ada lagi nasihat hukum yang diberikan. Dia dan timnya hanya memberikan dukungan moril kepada pria beristri tiga itu. "Seperti ya, tabah, sabar, dukungan moral saja. Keadaannya sudah seperti ini sebelum beliau diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi," jelasnya.

Dia mengatakan kliennya 2 atau 3 minggu lalu pernah dirawat di Rumah Sakit Pertamina Pusat selama delapan hari karena penyakitnya tersebut. Namun, JPU Adi Suharlis, menuturkan dirawatnya Iskandar pada saat itu tidak berhubungan dengan ingatan dan syaraf. "Satu minggu waktu itu karena ada gejala muntah-muntah di RSPP. Tapi bukan karena ini. Pada saat diperiksa di KPK, pertanyaan masih bisa dijawab dengan jelas. Dari penasihat hukumnya, memang dia punya riwayat kelenjar di leher. Parahnya baru saat di persidangan. Mungkin krn kondisi psikisnya," tuturnya.

JPU sendiri belum menentukan RS mana yang akan menangani terdakwa kasus dugaan korupsi di Lombok Barat itu. Menurut Adi, pihaknya akan melakukan observasi terlebih dahulu RS mana yang dapat menangani kasus tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau