JAKARTA,RABU - Ancaman hukuman mati dinilai tak pantas diberikan kepada Very Idham Henyansyah alias Ryan, terdakwa pembunuhan mutilasi Heri Santoso. Menurut koordinator tim kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji, dakwaan pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana salah tempat.
"Kalau saya berpikir melihat kronologis rinci yang dilakukan oleh klien saya, tidak berhak (dia) mendapatkan hukuman mati. Di sini yang disidangkan kan hanya kasus Heri Santoso, bukan semua korban yang dibunuh oleh klien saya. Kalau begitu, bukan hukuman mati yang harus diberikan oleh jaksa," tutur Kasman usai sidang perdana Ryan di PN Depok, Rabu (26/11).
Kasman menambahkan banyak kronologis yang dimuat dalam dakwaan tidak searah dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibumbui dengan asumsi dan persepsi individual. Menurut Kasman, jaksa harusnya tetap objektif dalam persidangan.
"Misalnya, uraian singkat tentang pasal 340 KUHAP itu salah semua karena klien kita kasusnya merupakan kasus publik hingga publik telah memvonis dia berhak dapatkan hukuman mati, tapi bukan berarti jaksa ikut-ikutan seperti itu," tutur Kasman.
Berdasarkan BAP, lanjut Kasman, Ryan mengaku tak merencanakan perampasan barang hingga pembunuhan dengan sengaja sebab pembunuh bukanlah tipikal Ryan secara individual. "Tapi berdasarkan dorongan, hasutan atau ancaman dari pihak luar. Lalu dia secara refleks tergerak hatinya untuk memukul dan bukan membunuh. Tapi siapa sangka ya, takdir kali ya, korbannya meninggal semua," tandas Kasman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang