LAMONGAN, RABU - Kepolisian Resor Lamongan, pada Rabu (26/11) mengamankan truk yang mengangkut 8 ton pupuk bersubsidi dari Porong, Sidoarjo ke Lamongan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Lamongan, Ajun Komisaris Agus I Supriyanto mengatakan, sampai saat ini polisi masih memeriksa sopirnya Wardi (26).
"Penyidikan kami belum mengarah ke tindak pidananya. Kami belum memeriksa pemiliknya, warga Lamongan. Rencananya kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Agus.
Bupati Lamongan, Masfuk menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengumpulkan para distributor pupuk di Lamongan untuk diingatkan agar tidak nakal. "Jika ada yang melakukan pelanggaran langsung ditindak dengan cepat. Siapapun yang menjual pupuk di atas HET sudah masuk dalam ranah kriminal," katanya.
Menurut dia dengan posisi Lamongan sebagai penghasil gabah terbesar di Jawa Timur selayaknya mendapat alokasi pupuk secara normal. Pemkab Lamongan telah berkoordinasi dengan muspida agar para pedagang yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah ditindak tegas.
Dia juga meminta ada penyesuaian harga pupuk organik Rp 1.000 yang hanya selisih Rp 200 dari pupuk Urea Rp 1.200 per kilogram. Selisih harga yang tidak terlalu jauh itu menyebabkan pertani sulit beralih menggunakan pupuk organik, paling tidak pupuk organik diturunkan harganya menajdi Rp 500 per kg.
Relokasi Waktu dan Tempat
Sementara itu Direktur Jenderal Ketahanan Pangan Departemen Pertanian, Sutarto Ali Moeso saat berkunjung ke Lamongan Selasa lalu, mengatakan untuk mengatasi kelangkaan pupuk perlu dilakukan relokasi alokasi pupuk antar wilayah dan relokasi antar waktu. Relokasi antar provinsi cukup ditandatangani Dirjen sehingga akan memangkas rantai birokrasi. Jatah pupuk daerah lain yang berlebih nantinya bisa direlokasi ke Jatim yang merupakan penghasil pertanian terbesar, termasuk Lamongan sebagai penyumbang gabah terbesar.
"Dengan relokasi antar waktu, jatah pupuk bulan Desember bisa dikeluarkan pada November, tetapi ini diperlukan pendataan dari Pemprov Jatim sesegera mungkin. Relokasi antarwaktu dan antarkecamatan adalah hak bupati," kata Sutarto.
Relokasi tempat, bila di suatu wilayah masih belum waktunya pemupukan dan daerah lainnya membutuhkan maka jatah pupuk dapat dipindahkan. Kewenangan relokasi pupuk antar kabupaten berada di tangan gubernur, sedangkan untuk antar kecamatan ada pada bupati/walikota.
"Kelangkaan pupuk bersubsidi tidak bisa dipungkiri karena kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas. Kami berupaya meningkatkan produksi pupuk tahun ini dari 4,3 juta ton per tahun menjadi sekitar 4,5 juta ton per tahun. Penambahan sekitar 200.000 ton setara untuk pemupukan 1 juta hektar lahan pertanian," ujarnya.
Sutarto menjelaskan tahun ini merupakan tahun peralihan, lini IV yang sebelumnya bisa bebas berjualan pupuk sekarang tidak lagi karena sudah menggunakan sistem tertutup sehingga posisi distributor dan kios sekarang hanya sebagai penyalur amanah negara dan rakyat.
"Saya tegaskan, pupuk bukan barang dagangan. Perubahan tersebut mungkin menyebabkan ada pihak yang tidak nyaman dan melakukan move-move sehingga pupuk langka. Ini mungkin sekali dilakukan pengecer musiman," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang