MOJOKERTO, RABU- Petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (26/11), melakukan razia terhadap sejumlah lokasi penggalian tanah di areal persawahan yang dilakukan secara ilegal.
Petugas memang tidak berhasil menangkap pelaku, tetapi mengamankan empat alat berat pengeruk tanah (back hoe) yang ditinggalkan begitu saja ketika para pelaku mengetahui razia tersebut.
Di areal persawahan Desa Ngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, misalnyam petugas mengamankan tiga unit back hoe serta baterai untuk membangkitkan sistem kelistrikan back hoe tersebut.
Di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, petugas yang terdiri dari pihak kepolisian dan TNI bersenjata lengkap, bersama Satuan Polisi Pamong Praja juga menemukan satu unit back hoe yang ditinggalkan begitu saja.
Penggalian tanah di areal persawahan yang dilakukan secara ilegal itu menyisakan lubang-lubang besar dengan kedalaman sekitar tiga meter. Kondisi demikian sangat memprihatinkan, karena sawah tidak lagi bisa ditanami.
Kepala Desa Ngarjo, Listiyah, menyebutkan, para pelaku penggalian berasal dari luar desa. Mereka sudah diperingatkan beberapa bulan lalu, tetapi penggalian terus berlangsung.
Mereka melakukan penggalian tanpa dilengkapi izin. "Mereka masuk begitu saja, karena areal sawah yang dibeli juga bukan punya warga Desa Ngarjo," kata Listiyah.
Selain merusak lahan sawah, kegiatan penggalian yang dilakukan tanpa izin itu juga membuat jalan-jalan desa rusak dilintasi truk-truk besar pengangkut tanah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang