LIMA warga Ciomas, Serang, Provinsi Banten, harus mengecap pahitnya telantar di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, selama lebih dari 14 jam. Itu terjadi gara-gara penjemput mereka, Gufron, yang nantinya menjadi pemandu tidak juga muncul sehingga kesempatan menunaikan ibadah haji dengan nyaman terancam hilang.
Mereka adalah Cecep Dahlan (50), Umaniyah (45), Badradi Matrasi (56), Masni (48), dan Hasnah (45),
Tim penyelenggara ibadah haji pun sempat kebingungan dengan nasib kelimanya. Karena mereka sudah sampai di Jeddah, penyelenggara haji pun menawarkan dua opsi. Opsi itu adalah mengikuti proses haji dengan sewajarnya, tetapi harus membayar uang akomodasi, transportasi, dan perizinan sebesar 2.600 riyal per orang, atau menunggu di bandara hingga closing date, untuk kemudian diangkut menggunakan kendaraan oleh tim penyisir jemaah haji Pemerintah Arab Saudi ke Masjidil Haram.
Jika lima anggota jemaah haji itu membawa uang, mereka bisa menggunakan opsi pertama. Namun, jika tidak membawa uang, mau tidak mau mereka memakai opsi kedua. ”Opsi kedua pasti sangat menyengsarakan karena mereka akan bertahan hidup tanpa tempat tinggal dan tanpa layanan apa pun, makan pun harus sendiri,” kata Nur Samad Kamba, Kepala Staf Teknis Urusan Haji, yang berada di Jeddah saat itu.
Kamba mengakui, timnya sangat dilematis. Paspor hijau yang dipakai kelima calon anggota jemaah haji itu membuat dia tidak bisa mengambil kebijakan untuk melayani kelimanya. Namun, di sisi lain, ia juga tidak mau membiarkan warga negara Indonesia harus tinggal di negeri orang tanpa mendapatkan fasilitas memadai.
Beruntung kelima anggota jemaah haji itu bisa diketemukan dengan Gufron sehingga mereka mendapatkan rumah untuk tinggal dan akomodasi dari si pengantar.
Pemerintah melalui Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 hanya mengakui paspor coklat sebagai paspor resmi haji. Di luar itu, pemerintah tidak akan menjamin layanan dan fasilitas jemaah haji di Tanah Suci.
Meski demikian, paspor hijau masih menjadi pilihan sebagian jemaah haji. Sukra bin Jafar, warga Ciomas, Serang, Provinsi Banten, bahkan mengaku berangkat haji 14 kali dengan paspor hijau. ”Gampang kok, tidak perlu antre. Tinggal beli tiket pergi pulang, di sana bisa jalan sendiri. Kebetulan banyak kenalan di Arab, jadi bisa numpang tidur dan makan,” katanya.
Terakhir menunaikan ibadah haji tahun 2007, Sukra menghabiskan uang Rp 30 juta. Jumlah itu sebenarnya lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemberangkatan ibadah haji (BPIH) yang diselenggarakan pemerintah saat itu. Bedanya, jika lewat BPIH mesti antre. Tetapi, kalau lewat paspor hijau langsung bisa tancap pergi haji.
Atas dasar itulah Sukra melepas Cecep Dahlan, Umaniyah, Badradi Matrasi, Masni, serta istrinya, Hasnah, pergi ke Arab Saudi. Ia memercayakan Gufron, temannya, untuk menangani keperluan mereka.
Ternyata kemudahan yang dirasakan Sukra tidak dialami kelima jemaah yang ia berangkatkan. Kelimanya telantar di Bandara Jeddah. Mereka bahkan diduga menjadi korban penipuan karena mereka memakai paspor hijau. Mereka mengaku telah memberikan uang Rp 66 juta kepada Sukra, tetapi ternyata tidak menemukan penjemput di bandara itu. Beruntung Gufron akhirnya muncul setelah tim penyelenggara haji menelusuri keluarga kelimanya.
Uang Rp 66 juta yang dipegang Sukra, menurut pengakuan Sukra, sudah dipakai untuk membeli tiket dan membayar keperluan dokumen. ”Kurang atau lebihnya belum dihitung,” katanya, yang mengaku baru memberangkatkan haji sekali ini.
Hasan dan istrinya, Nurlaila, pemilik PT Mustika Cahaya Lestari—salah satu pusat informasi BPIH plus dan penjualan tiket—mengakui ada beberapa orang yang memang hanya membeli tiket ke Tanah Suci pada saat-saat musim haji. Salah satunya adalah Sukra. Jika mereka memang berangkat ke Tanah Suci dengan paspor hijau, mereka pun tidak akan ambil pusing.
Meski tidak memberangkatkan jemaah haji BPIH plus, mereka pun tidak mempersoalkan paspor haji. ”Kalau paspor hijau dilarang, larang saja Pemerintah Arab Saudi yang mengesahkan paspor itu. Toh paspor itu resmi,” kata mereka.
Fuad Hasan Masyur, Direktur PT Maktour, travel yang melayani BPIH plus, pun berpendapat sama. Seharusnya paspor tidak menjadi masalah. ”Bagaimana jika orang ingin pergi haji tetapi harus mampir dulu di negara lain, mereka pasti tetap pakai paspor hijau, tidak mungkin bisa pakai paspor coklat,” ujar Fuad.
Menanggapi hal itu, Nur Samad Kamba yang juga menjabat Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi mengatakan, penggunaan paspor hijau untuk keperluan ibadah haji bisa mengganggu komitmen Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia. Dua negara itu telah sepakat bahwa kuota jemaah asal Indonesia ada 210.000 orang. Semua anggota jemaah haji yang masuk dalam kuota menggunakan paspor berwarna coklat, bukan hijau.
Pemilik paspor hijau boleh-boleh saja mengikuti ibadah haji. Akan tetapi, maaf, jika terjadi sesuatu di Tanah Suci, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi tidak akan bertanggung jawab.
Depag beri terbaik
Departemen Agama sudah menyiapkan semua langkah terbaik dan mungkin dilakukan untuk memberikan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia. Jika saja semua stakeholder penyelenggara ibadah haji mau mengikuti aturan, jemaah haji Indonesia tidak akan ada lagi yang telantar.
”Kalau melihat aturan dan pengawasan yang ada, saya kira sudah cukup ketat,” kata Bahrul Hidayat, Sekretaris Jenderal Depag, di Jakarta, Selasa (25/11).
Seperti penyelenggara ibadah haji khusus yang akan memberangkatkan jemaah haji, sejak dari pendaftaran hingga pengurusan visa juga dilakukan pengawasan yang cukup ketat. ”Pendaftaran dan visa dari Kedutaan Arab Saudi juga harus disertai bukti tiket pergi pulang dari jemaah yang bersangkutan dan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Peraturan semacam ini, menurut Bahrul, bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi jemaah haji agar mendapatkan kepastian visa dan kepastian pemberangkatan. Memang, diakui, setelah visa keluar, sulit dikontrol jika ada pembatalan tiket penerbangan. ”Kita tidak bisa tahu kalau tidak diberi tahu. Misalnya, ketika jemaah yang telantar di Kuala Lumpur kemarin, kita tidak pernah tahu kalau tiket jemaah dibatalkan karena adanya tunggakan,” ujarnya.
Tentang kemungkinan penggunaan paspor hijau untuk berhaji, Bahrul mengatakan, pada prinsipnya tidak dimungkinkan. Menurut dia, paspor hijau untuk haji hanya dimungkinkan bagi warga Indonesia yang mendapat undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
”Selain itu, mukimin Indonesia di Arab Saudi ataupun warga negara Indonesia yang berangkat haji dari luar negeri, mereka juga menggunakan paspor hijau,” ujarnya.
Pada dasarnya, Bahrul menegaskan, masyarakat tidak bisa menunaikan ibadah haji dengan menggunakan paspor hijau. Jika akan menunaikan ibadah haji, mereka harus menggunakan paspor haji.
(Siwi Yunita Cahyaningrum/ Imam Prihadiyoko/ defry werdiono)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang