DPR Rancang Pengampunan Pajak, Ditjen Pajak Cemberut

Kompas.com - 27/11/2008, 10:29 WIB

JAKARTA, KAMIS — Ada kabar baik bagi orang atau pengusaha yang suka mengemplang pajak. Saat ini DPR tengah menggodok rumusan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Adanya rencana ini diungkapkan Rama Pratama, anggota DPR dari Komisi XI yang membidangi soal anggaran. Rama mengatakan, sejumlah anggota parlemen dari berbagai fraksi di DPR tengah menggarap rumusan RUU Pengampunan Pajak ini. "Rumusan (RUU) itu kami buat sambil menerima dan melihat kondisi yang ada," ungkap Rama, Rabu (26/11).

Menurut Rama, kebijakan pengampunan pajak ini sangat mungkin diberlakukan dengan adanya aturan perpajakan yang berlaku sekarang. Alasannya, UU Perpajakan itu sudah menerapkan sanksi lebih tegas kepada wajib pajak (WP) ataupun petugas pajak daripada undang-undang sebelumnya.

Dalam pembahasan RUU itu, Rama memastikan DPR akan memperhatikan asas keadilan. Dia menjelaskan, isi RUU tersebut bakal memperhatikan ketaatan wajib pajak dan kepentingan negara. "Jadi, nanti tax amnesty hanya satu kali," katanya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Walman Siahaan juga mengakui DPR kini sedang membahas RUU Pengampunan Pajak tersebut. Dia beralasan aturan ini bakal mendongkrak penerimaan pajak lantaran masyarakat terdorong untuk lebih patuh dengan memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak ini. Cuma, Walman masih ogah menjelaskan isi draf aturan pengampunan pajak itu. "Masih pembahasan internal DPR saja," dalihnya.

Yang pasti, DPR sudah membicarakan rencana ini dengan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution. Pembicaraan itu berlangsung seusai rapat kerja mengenai RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Rabu (26/11) kemarin.

Darmin sendiri malas menanggapi rencana para wakil rakyat ini. "Sekarang saya tidak ada komentar dulu. Karena masih Sunset Policy," ucap Darmin, singkat.

Mungkin saja usulan DPR membuat kaget Darmin. Pasalnya, usulan tersebut terlontar ketika Direktorat Jenderal Pajak tengah getol menggenjot penerimaan pajak lewat Sunset Policy. Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang berlaku hanya di tahun ini dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan.

Darmin sebetulnya pernah meminta agar pembahasan mengenai tax amnesty sebaiknya dilakukan di awal pemerintah yang baru. Pasalnya, pembahasan tax amnesty tergolong sensitif dan bakal mempengaruhi penerimaan pajak.

Kolega Darmin, Sekretaris Ditjen Pajak IGD Mayun Winangun, dalam sebuah seminar perpajakan mengatakan, penerapan tax amnesty butuh persiapan yang matang. Nah, sebagai langkah awal, pemerintah menerapkan kebijakan Sunset Policy terlebih dahulu. "Tax amnesty banyak yang perlu diatur karena menyangkut pidana juga," katanya.

Pengusaha senang

Kabar yang berembus dari Senayan tentu saja membuat pengusaha senang. Pasalnya, pengusaha beranggapan kondisi ekonomi yang sedang sekarat merupakan momentum yang tepat untuk meluncurkan pengampunan pajak.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B Sukamdani menyatakan, tax amnesty akan membuat data perpajakan semakin kuat. "Tax amnesty mendorong wajib pajak untuk lebih transparan dan pemerintah bisa mendapatkan database pajak yang lebih bagus," ujarnya.

Sejatinya, Kadin sudah pernah mengusulkan rencana ini pada akhir 2003 silam. Ketika itu, Kadin mengusulkan tax amnesty bukan sebagai pengampunan pajak secara menyeluruh, melainkan pengenaan tarif pajak atas harta baru. Selain itu, Kadin juga mengusulkan perlunya aturan khusus bagi yang melanggar pidana perpajakan. Cuma, Haryadi mengatakan, ketika itu pemerintah belum tertarik dengan ide pengampunan tersebut.

 
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau