KPU Akan Tertibkan Lembaga Survei

Kompas.com - 01/12/2008, 12:59 WIB

JAKARTA, SENIN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menggarap delapan peraturan terbaru, termasuk peraturan mengenai penertiban lembaga survei. Menurut anggota KPU, I Putu Gede Arta, gagasan ini mengemuka akibat merebaknya lembaga-lembaga survei "pesanan" di daerah-daerah.

"Saat ini kami sedang melempar wacana ini ke publik guna mendapatkan masukan. Tujuannya adalah menciptakan lembaga survei yang kompeten dan capable. KPU sendiri belum memberikan respons regulatif," ujar Putu saat peluncuran buku Studi Pemilu Empiris: Sumber, Teori-teori, Instrumen, dan Metode karya Prof Dieter Roth, Senin (1/12) di Hotel Santika, Jakarta.

Menurutnya, munculnya lembaga-lembaga survei "pesanan" tersebut cukup meresahkan karena dapat menyebabkan kekacauan informasi. Putu mengatakan, penertiban ini dapat dilakukan melalui akreditasi lembaga survei oleh lembaga independen, seperti LIPI.

Sementara itu, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampaw, peraturan khusus mengenai penertiban lembaga survei tidak diperlukan. "Lembaga survei itu dapat diakomodasi ke dalam pasal lembaga pemantau pemilu yang diatur dalam Undang-Undang No 10 tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum. Nanti buat aturan baru malah jadi pusing," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau