JAKARTA, SENIN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menggarap delapan peraturan terbaru, termasuk peraturan mengenai penertiban lembaga survei. Menurut anggota KPU, I Putu Gede Arta, gagasan ini mengemuka akibat merebaknya lembaga-lembaga survei "pesanan" di daerah-daerah.
"Saat ini kami sedang melempar wacana ini ke publik guna mendapatkan masukan. Tujuannya adalah menciptakan lembaga survei yang kompeten dan capable. KPU sendiri belum memberikan respons regulatif," ujar Putu saat peluncuran buku Studi Pemilu Empiris: Sumber, Teori-teori, Instrumen, dan Metode karya Prof Dieter Roth, Senin (1/12) di Hotel Santika, Jakarta.
Menurutnya, munculnya lembaga-lembaga survei "pesanan" tersebut cukup meresahkan karena dapat menyebabkan kekacauan informasi. Putu mengatakan, penertiban ini dapat dilakukan melalui akreditasi lembaga survei oleh lembaga independen, seperti LIPI.
Sementara itu, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampaw, peraturan khusus mengenai penertiban lembaga survei tidak diperlukan. "Lembaga survei itu dapat diakomodasi ke dalam pasal lembaga pemantau pemilu yang diatur dalam Undang-Undang No 10 tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum. Nanti buat aturan baru malah jadi pusing," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang