26 Parpol dan 1.108 Calon Anggota DPD 'Utang' Rekening Kampanye

Kompas.com - 01/12/2008, 15:40 WIB

JAKARTA, SENIN - Dari 38 partai politik peserta Pemilu 2009, baru 12 partai yang menyerahkan rekening khusus dana kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua puluh enam partai lainnya belum melaksanakan kewajibannya. Sementara, dari 1.109 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), baru 1 orang yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye.

Hal itu dilaporkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (1/12). Data tersebut merupakan data terakhir per 28 November 2008. Penyerahan rekening khusus dana kampanye ini, memang hanya diwajibkan bagi parpol dan calon anggota DPD.

Terkait audit dana kampanye parpol dan calon anggota DPD, sesuai pasal 136 ayat (3) UU No 10 tahun 2008, jasa akuntan publik dibebankan ke APBN. Biaya jasa akuntan publik sudah disiapkan anggarannya oleh KPU melalui DIPA 069 tahun 2008 sebesar Rp1,710 miliar.

"Dana ini (Rp1,710 miliar) hanya untuk audit partai politik tingkat pusat yang berjumlah 38 parpol," kata Hafiz.

Biaya jasa akuntan publik Rp 45 juta untuk mengaudit satu partai politik. Sementara, anggaran audit dana kampanye parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota belum dianggarkan dalam DIPA 2008. Anggaran yang dibutuhkan untuk itu cukup besar.

Hafiz merinci, untuk tingkat provinsi, jumlah yang diperlukan Rp 6,430 miliar (33 provinsi x 38 parpol x Rp 45 juta). Untuk audit parpol tingkat kabupaten/kota, dana yang dibutuhkan tak kurang dari Rp 805,40 miliar (471 kabupaten/kota x 38 parpol x Rp45 juta). Sehingga, total dana untuk audit dana kampanye berjumlah Rp 861,840 miliar.

KPU juga terbentur dengan keberadaan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berjumlah 400 KAP, namun sebagian besar berada di kota-kota besar. Selain itu, jumlah rekening yang harus diaudit juga cukup besar, yaitu 19.190 laporan audit.

"Dan itu harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sesuai dengan UU. KPU mengusulkan agar audit dana kampanye di tingkat provinsi, kabupaten/kota diserahkan pada 1 Kantor Akuntan Publik," demikian Hafiz.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau