JAKARTA, SENIN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, di Jakarta, Senin (1/12), membantah anggaran operasional untuk menyelesaikan satu kasus mencapai Rp300 juta. Angka tersebut sempat disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji beberapa waktu lalu saat membandingkan anggrana Kejagung dan KPK yang dinilainya timpang.
Jaksa Agung saat itu menyatakan akan meminta tambahan anggaran operasional kepada pemerintah untuk digunakan para jaksa dalam menangani kasus korupsi. Dia berharap anggaran kejaksaan untuk menangani setiap kasus disamakan dengan anggaran yang diberikan kepada KPK.
Menurut Hendarman, dana operasional kejaksaan dalam menangani kasus korupsi hanya Rp15 juta per kasus, jauh di bawah anggaran operasional KPK yang mencapai Rp300 juta hingga Rp400juta per kasus. Hal itulah yang dibantah Antasari.
"Setelah kami kalkulasi, selama ini untuk satu kasus kita menggunakan sekitar Rp25 juta," kata Antasari. Menurut Antasari, dana operasional untuk setiap kasus itu terbagi untuk tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Ia menjelaskan selama 2008, anggaran KPK dalam menangani kasus mencapai Rp9 miliar. Anggaran itu dipakai penyelidikan 70 kasus, penyidikan 47 kasus, penuntutan 39 kasus, dan eksekusi 21 kasus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang