Dikritik, Cerdas Cermat UUD oleh MPR

Kompas.com - 02/12/2008, 00:29 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah anggota MPR menilai kegiatan cerdas cermat dan sosialisasi UUD oleh MPR perlu dievaluasi. Selain menganggap kegiatan tersebut tidak tepat, mereka juga mengkritik sosialisasi UUD ke luar negeri dan menilai tak lebih dari sebagai dagelan.

”Saya ingin MPR berfungsi sesuai amanat UUD saja, tidak kurang, tidak lebih. Sosialisasi dengan segala turunannya, seperti cerdas cermat, terkesan menganggap masyarakat bodoh dan anggota MPR, terutama tim sosialisasi, sebagai pihak yang paling memahami konstitusi,” kata Lukman Hakiem dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Senin (1/12).

Pada tahun 2009, MPR juga masih akan mengadakan sosialisasi UUD ke 53 kabupaten/kota; serta akan memperbesar kegiatan cerdas cermat tentang UUD ke seluruh Indonesia.

Menurut Lukman, pada era reformasi ini, masyarakat harus dibiarkan memahami sendiri UUD. Tidak usah lagi ada penafsiran tunggal terhadap konstitusi seperti pada zaman Orde Baru dan Orde Lama.

Sebagai anggota Panitia Khusus RUU Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Lukman juga mengingatkan, apabila dalam UU Susduk yang baru tugas sosialisasi dihapus, tidak perlu lagi ada anggaran untuk kegiatan tersebut.

Sementara itu, Eva Kusuma Sundari dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai, sosialisasi UUD ke luar negeri yang membutuhkan anggaran besar juga sangat tak efektif.

”Itu dagelan. Saat sosialisasi MPR di Cile, anggota legislatifnya dua orang, dari Sekretariat Jenderal MPR ada empat orang, sedangkan pesertanya dua orang,” ucapnya.

Menurut Eva, sosialisasi UUD kepada para migran di luar negeri bukanlah hal yang sangat signifikan, mengingat yang dibutuhkan migran di luar negeri umumnya memahami hukum lokal di negara bersangkutan. Eva mengusulkan kegiatan ini dievaluasi dari aspek pengguna.

Bantah salahi prosedur

Sementara itu, Rapat Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat memutuskan untuk menyisir anggaran MPR tahun 2009 yang besarnya Rp 337,69 miliar atau naik Rp 142,2 miliar dari tahun 2008.

”Sekjen diinstruksikan untuk menyisir anggaran. Anggaran yang tidak terlalu urgen akan kami sisir,” kata Sekretaris Jenderal MPR Rahimullah menyampaikan hal itu kepada pers seusai Rapat Pimpinan MPR, Senin siang.

Dengan adanya penyisiran ini, anggaran yang tidak digunakan akan dikembalikan ke kas negara. Namun, Rahimullah juga menegaskan, penyusunan anggaran MPR 2008 sama sekali tidak menyalahi prosedur.

Dia menyanggah bahwa penyusunan Anggaran MPR dilakukan Setjen MPR tanpa sepengetahuan pimpinan MPR. Rancangan Anggaran telah dilaporkan kepada pimpinan MPR pada 5 Februari 2008 dan 10 Maret 2008.

”Tapi, mungkin karena kesibukan, tidak jadi perhatian penuh,” ucap Rahimullah.

Setelah dilaporkan ke pimpinan MPR, rancangan anggaran itu diajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Departemen Keuangan. Setelah pagu indikatif keluar, anggaran juga dibahas DPR bersama pemerintah. (sut)

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau