KARANGANYAR, SELASA - Petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menunjukkan barang-barang tekstil dan produk tekstil impor dari Singapura yang jumlah maupun jenis barangnya tidak sesuai dengan dokumen di Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (2/12). Kerugian negara karena pelanggaran oleh importir PT LGM (sebanyak 10 kontainer) tersebut diperkirakan Rp 9,3 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang