JAKARTA, KOMPAS - Daerah memperoleh pajak hiburan yang lumayan besar dari film. Akan tetapi, untuk mendirikan bioskop yang investasinya Rp 4 miliar lebih per satu layar, ada 21 izin yang harus dilewati.
Ketika terjadi kemerosotan jumlah bioskop dan banyaknya kota dan daerah yang bioskopnya berhenti beroperasi, karena tarif listrik yang kategori bisnis dan pajak hiburan yang sampai 30 persen, pemerintah daerah seakan tak peduli.
Demikian persoalan yang mengemuka pada seminar Peranan Film dalam Pembangunan Ekonomi Daerah, yang digelar Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N), Selasa (2/12), di Jakarta. Dibuka Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, seminar menampilkan narasumber, antara lain, Wakil Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Rachmat Achyar, Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pendapatan Kota Bandung Salman Fauzi, Produser film/sinetron dan pengusaha bioskop Chand Parwez Servia.
Jero Wacik mengakui film sangat besar perannya dalam kebudayaan. Apalagi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman menyatakan perfilman di Indonesia dilaksanakan dalam rangka memelihara dan mengembangkan budaya bangsa.
Tentang kontribusi film dalam penghimpunan pajak, dikatakan Rachmat Achyar dan Salman Fauzi, relatif besar. ”DKI Jakarta menargetkan tahun 2008 sebesar Rp 210 miliar,” kata Rachmat. ”Namun, jika masyarakat perfilman berharap sebagian pajak itu dikembalikan untuk perfilman, perlu proses dan harus dibicarakan dulu,” ujarnya.
Di Bandung, walau ada peluang pajak hiburan 25-30 persen, tetapi Kota Bandung hanya memungut pajak 10 persen. Dari Rp 6,4 miliar yang ditargetkan, per 29 November 2008 pemasukan dari pajak tontonan (bagian dari pajak hiburan) sudah mencapai Rp 6,9 miliar. (NAL)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang