JAKARTA, RABU - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global karena akan memunculkan aksi protes dari kalangan pekerja.
Anggota Komisi IX DPR Apri Sukandar mengatakan pencabutan SKB itu harus dilaksanakan sebelum 19 Desember 2008. Pasalnya, pada tanggal tersebut ada ancaman demo besar-besaran yang akan diilakukan kalangan pekerja."Jangan sampai ada demo besar-besaran hanya karena SKB itu. Nanti ada 6 juta orang akan datang ke sini. Bisa jebol tembok kita," kata Apri saat Rapat Kerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Komisi IX DPR, di DPR, Jakarta, Rabu (3/12).
Disamping itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai PKS Chairul Anwar juga menilai SKB 4 Menteri tidak diperlukan terlebih posisinya di bawah Peraturan Daerah (Perda). "Buat apa diterbitkan. Kan jauh dibawah Perda," kata Chairul.
Menurut Chairul, daripada dilakukan revisi, sebaiknya SKB 4 Menteri dicabut karena akan menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang