JAMBI, RABU - Sovia Haviz, salah seorang calo atau perantara pelaku penipuan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jambi pada 2004, divonis hukumam 18 bulan penjara. Vonis dibacakan Rabu ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Ida Marion SH, itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nirmala Dewi SH, pada persidangan sebelumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sovia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan cara sengaja dan bersama-sama dengan orang lain, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.
Terdakwa melanggar pasal 378 KUHP jo 55 KUHP ayat 1 ke 1 jo pasal 64 KUHP tentang penipuan dan hakim juga memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan terhadap Sovia Haviz serta membayar biaya pokok perkara sebanyak Rp 1.000 serta memusnahkan barang bukti (BB) berupa kuitansi yang terlampir dalam berkas berita acara acara.