DARI sebuah ruang di Lembaga Pemasyarakatan Jombang, Imam Hambali alias Kemat (35) dan Devid Eko Prianto (19) tak henti-henti menebarkan senyum, Kamis (4/12). Keduanya tengah membubuhkan sidik jari di sejumlah berkas. Kebahagiaan tampak jelas di wajah kedua orang itu.
Kemat dan Devid dibebaskan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) sehari sebelumnya. Keputusan MA itu membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jombang Nomor 48/Pid.B/2008/PN JMB tanggal 8 Mei 2008 terhadap Kemat dan Nomor 49/Pid.B/2008/PN JMB tanggal 8 Mei 2008 terhadap Devid. Keduanya masing-masing divonis penjara 17 tahun dan 12 tahun.
Sudah 13 bulan Kemat dan Devid dalam tahanan sejak dijadikan tersangka oleh polisi. Kemat diciduk tanpa sepengetahuan keluarganya pada Oktober 2007. Adapun Devid ditangkap di Tuban akhir Oktober. Dalam pemeriksaan, Devid dan Kemat mengaku disiksa oleh polisi Polsek Bandarkedungmulyo dan Polres Jombang. Hal itu diungkapkan kedua orang itu di persidangan. Mereka disiksa agar mengaku sebagai pembunuh korban di kebun tebu (Mr XX).
Mr XX ditemukan di kebun tebu milik Ishak Hidayat di Dusun Bra’an, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, 29 September 2007. Awalnya, jasad Mr XX diyakini sebagai Moh Asrori, warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, yang merupakan warga satu desa dengan Kemat. Belakangan, Maman Sugianto alias Sugik yang juga satu desa dengan almarhum Moh Asrori dan Kemat dituduh ikut terlibat.
Namun, setelah melewati proses berliku, hasil uji DNA dari laboratorium forensik memastikan jasad Mr XX ternyata Fausin Suyanto yang diduga dibunuh tersangka Rudi Hartono.
Titik terang
Belakangan diketahui dan dibuktikan polisi bahwa jasad Moh Asrori ternyata jasad Mr X yang ditemukan di pekarangan belakang rumah orangtua tersangka pembunuh Very Idham Henyansyah alias Ryan. Ryan mengakui membunuh Moh Asrori.
Dari situlah, kisah tragis Kemat dan Devid mulai mendapat titik terang. Kasus salah tangkap ini lantas menjadi bahan pembicaraan dan perhatian banyak kalangan. Sugik kini berstatus sebagai tahanan kota dan menunggu sidang tuntutan pada hari Selasa (9/12).
Dari fakta-fakta itu, memori PK bernomor 1231/OCK.IX/08 dan 1232/OCK.IX/08 diajukan penasihat hukum Kemat dan Devid ke MA lewat Pengadilan Negeri Jombang pada 25 September 2008. Pemeriksaan perkara permohonan PK itu dimulai pada 6 Oktober.
Serangkaian proses sidang dilakukan untuk memeriksa perkara permohonan PK atas vonis terhadap terpidana Kemat dan Devid di PN Jombang berlangsung pada 13 Oktober, 20 Oktober, 27 Oktober, dan 3 November. Persidangan sempat diwarnai kekurangan anggota majelis hakim. Hakim Gutiarso, anggota majelis hakim yang ikut memvonis Kemat dan Devid pada 8 Mei 2008, terpaksa disertakan sebelum digantikan Pragsono pada 20 Oktober 2008. Usai sidang tanggal 3 November, majelis hakim PN Jombang menilai berkas kasus siap dikirim ke MA. Pada 3 Desember 2008, putusan MA pun keluar.
Selama 13 bulan di balik terali besi, Kemat dan Devid menjalani hari-harinya dengan berbagai aktivitas. Kemat memotong rambut tahanan, membuat kerajinan tangan seperti perahu dari bambu dan aneka kerajinan tangan dari batok kelapa dan sikat gigi. Adapun Devid kadangkala diminta membetulkan sepeda motor rusak. Devid adalah lulusan SMK PGRI I Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tahun 2007 dengan spesialisasi otomotif.
Tak menuntut
Selama berada di penjara, Kemat menempati Blok F2.4 bersama empat orang lain dan Devid menempati Blok A3 bersama tiga orang lain. Kedua orang itu dikenal mudah bergaul.
”Teman mereka banyak,” kata MM Haris, pegawai LP Jombang. Namun, kerinduan mereka dengan dunia luar tidak bisa ditutupi. ”Saya kangen berkumpul dengan keluarga,” kata Devid saat masih di sel.
Lain lagi yang dirindukan Kemat, yaitu melihat bulan di malam hari. Selama di penjara, Kemat praktis tidak bisa keluar sel pada waktu malam.
Gembira setelah dibebaskan, Kemat lupa kekesalannya pada polisi yang dulu menghajar dia. ”Saya tidak akan menuntut mereka,” katanya.
Devid juga mengatakan hal sama. Ia tidak ingin menuntut polisi. Ibu Devid, Siti Rochana (39), menyatakan, pihak keluarga telah menyerahkan hal itu kepada tim penasihat hukum.
”Kami pasrahkan kepada pengacara yang membantu tanpa bayaran,” ayah Devid, Agus Sunarto (40), menimpali.
Eka Lisnawati, keponakan Kemat, menambahkan, sekalipun keluarganya menyimpan rasa kecewa, mereka tidak akan menuntut polisi. Kata Eka, berdasarkan saran tim penasihat hukum, sebaiknya tidak usah menuntut polisi.
”Kami capek dengan prosesnya. Pokoknya saya yakin dengan hukuman (balasan) dari Allah. Selain itu, Kapolda (Jatim) juga sempat memberikan jaminan untuk menghukum anak buahnya yang bersalah. Kami diberi tahu Pak OC (Kaligis) untuk tidak menuntut serta dijanjikan kompensasi,” katanya.
Menurut OC Kaligis, besaran kompensasi masing-masing Rp 5 juta untuk Kemat, Devid, dan Sugik. ”Sebagai modal usaha,” katanya.
Begitulah rakyat kecil, Rp 5 juta untuk 13 bulan dipenjara. Tragis. (Ingki Rinaldi)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang