SURABAYA, JUMAT - Mulai 15 Desember 2008, Gabungan Pengusaha Makanan-Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menggulirkan kewajiban pengusaha UKM agar produknya berstandarkan SNI (Standar Nasional Indonesia).
Ketua Umum Gapmmi Thomas Darmawan di Surabaya menjelaskan, Jumat (5/12), SNI ini sangat diperlukan bagi kalangan pengusaha UKM di sektor makanan minuman (mamin). Tujuannya, untuk menyejajarkan produk UKM dan mencegah agar kalangan tersebut tidak memproduksi produk mamin yang bermasalah.
"Tujuan lain, SNI untuk peningkatan kualitas produk dalam negeri di mata internasional. Selama 2008, produk yang sudah memperoleh SNI yakni tepung terigu, air minum kemasan, dan garam beryodium. Ke depan, yang diwajibkan memliki SNI adalah gula rafinasi dan kakao," katanya mengungkapkan.
Ia mengemukakan, UKM harus memperbaiki kualitas produknya agar sepadan dengan kualitas SNI. Tapi, biasanya mereka merasa keberatan untuk menstandarkan produknya, akibat kendala biaya.
"Untuk itu, mereka bisa mencari pilihan standardisasi dari pemerintah daerah setempat, baik dari pemerintah kota ataupun kabupaten. Standardisasi dari daerah tersebut biasa disebut standarisasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)," kata Darmawan menjelaskan.
Menurut dia, SNI perlu menambahkan kata wajib. Alasannya, hal itu dapat dijadikan sebagai langkah antisipasi masuknya barang impor palsu. Pembatasan produk impor merupakan kesempatan bagi pengusaha untuk penyediaan bahan baku.
"Barang impor juga harus memiliki standar sesuai produk yang beredar diproduk nasional. Seperti penggunaan label dengan memakai bahasa Indonesia yang memudahkan konsumen di Indonesia sebelum mengonsumsi produk impor," kata Thomas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang