KUPANG, SELASA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyerahkan 13 warga negara asing (WNA) asal Afganistan dan Pakistan yang hendak menyelundup ke Australia kepada Imigrasi Kupang, untuk dideportasi ke negara asalnya.
"Kami sudah menyerahkan ke imigrasi untuk melakukan deportasi WNA, karena pendeportasian merupakan urusan imigrasi. Kami tidak bisa memproses lebih lanjut apalagi menahan karena belum menemukan tindakan perbuatan melawan hukum," kata Kapolda NTT Brigjen Antonius Bambang Suedi di KUpang, NTT, Selasa.
Dia menjelaskan, pihak Kepolisian NTT akan terus memantau dan mengawasi semua pintu masuk dan keluar NTT menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru nanti, guna mengantisipasi masuknya WNA yang hendak menyelundup ke Australia melalui NTT.