SURABAYA, SELASA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Sampang, dinilai menyebabkan kerawanan konflik horizontal di masyarakat dan ulama. Saat ini, sudah muncul penolakan dari petugas-petugas penyelenggara pemungutan suara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Hal ini disampaikan mantan Gubernur Jawa Timur M Noer dan Bupati Sampang Noer Cahya di Surabaya, Selasa (9/12).
"Sangat rawan gesekan di akar rumput, apalagi sepanjang sejarah pesta demokrasi di Sampang selalu memakan korban, kecuali Pilkada Sampang tahun lalu. Meskipun belum ada indikasi konflik, resistensi sudah mulai ada," tutur Noer Cahya.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Jatim putaran kedua memerintahkan KPU Jatim menghitung ulang hasil pemungutan suara di Pamekasan paling lambat 30 hari setelah putusan dan mengadakan pemilu ulang di Bangkalan dan Sampang selambatnya 60 hari setelah putusan. Sebagai antisipasi konflik horizontal, Noer Cahya mengatakan tetap menerima dan melaksanakan putusan MK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang