Suap KPPU, Billy Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/12/2008, 14:29 WIB

JAKARTA, SELASA — Mantan Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro didakwa memberi sesuatu kepada anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal. Akibatnya, Billy terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Billy memberikan uang Rp 500 juta kepada Iqbal agar memberikan putusan yang membantu kepentingan PT Direct Vision. Billy berharap PT Direct Vision tetap menayangkan siaran pertandingan Liga Utama Inggris musim 2007-2010, dan memberitahukan serta membocorkan materi pembahasan putusan perkara KPPU yang sifatnya rahasia.

Dakwaan ini dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK, Sarjono Turin, Dwi Aries Sudarto, Jaya P Sitompul, Malino Pranduk. Menurut JPU, terdakwa selaku komisaris PT Bank Lippo Tbk dan eksekutif pada kelompok perusahaan-perusahaan Lippo Group, mewakili kepentingan Lippo Group di PT First Media dan PT Direct Vision.

Dia mengetahui KPPU sejak Januari 2008 telah melakukan pemeriksaan atas laporan PT Indonusa Telemedia, PT Indosat Mega Media, dan PT Media Nusantara Citra Sky Vision dalam perkara pelanggaran hak siar Liga Utama Inggris yang dilakukan PT Direct Vision, Astro All Asia Networks Plc, ESPN Star Sports, dan All Asia Multimedia Networks.

"Terdakwa, pada Juli 2008, meminta Tadjudin Noer Said selaku anggota KPPU agar diperkenalkan dengan Mohammad Iqbal sebagai salah seorang anggota majelis Komisi yang menangani perkara tersebut. Kemudian, terdakwa mengadakan pertemuan dengan Mohammad Iqbal pada 21 Juli 2008 sekitar pukul 17.15 di Hotel Aryaduta Suites Semanggi," ujar JPU dalam sidang perdana Billy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (9/12).

Billy yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, meminta informasi kepada Iqbal mengenai penanganan perkara tersebut pada pertemuan 21 Juli itu. Kemudian, Iqbal menjelaskan perkembangan dalam penanganan perkara dimaksud.

Pada pukul 08.19, Jumat, 25 Juli 2008, Billy dan Iqbal berkomunikasi. Mantan Ketua KPPU tersebut mengabarkan tentang perkembangan hasil pemeriksaan lanjutan perkara penguasaan hak siar pertandingan Liga Utama Inggris musim 2007-2010.

Lalu, 19 Agustus 2008 sekitar pukul 08.52, mereka kembali berkomunikasi dan menyampaikan bahwa siaran Liga Utama Inggris tidak lagi ditayangkan di PT Direct Vision, tetapi akan ditayangkan di Aora TV. Atas informasi itu, Iqbal dan Billy mengadakan pertemuan di Hotel Aryaduta.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, terdakwa mengirimkan pemberitahuan pemutusan dari All Asia Multimedia Networks (AAMN) ke Iqbal. Kemudian Iqbal menyerahkannya kepada Ketua Majelis Komisi Ana Maria Tri Anggraini untuk ditandatangani.

Mereka bertemu kembali di Hotel Aryaduta. Pasa saat itu, Billy meminta Iqbal agar dalam putusan KPPU dimasukkan klausul injuction yang memerintahkan kepada AAMN untuk tidak memutus hubungan kerja sama dengan PT Direct Vision sebelum ada penyelesaian antara keduanya.

Billy mendapatkan kepastian keberhasilan memasukkan klausul tersebut. Lalu, pada 29 Agustus 2008, majelis komisi membacakan putusannya yang mencantumkan amar injuction yang diinginkan terdakwa.

Pada 14 September 2008, Billy menghubungi Iqbal untuk membuat janji pertemuan pada Selasa, 16 September 2008. Keduanya sepakat bertemu di Hotel Aryaduta Kamar 1712 Surabaya Suite lantai 17.  Pada saat itu, Billy menyerahkan uang tanda terima kasih sebesar Rp 500 juta kepada Iqbal.

Iqbal sendiri ditangkap saat turun di lobi hotel dengan barang bukti sebuah tas jinjing warna hitam pemberian terdakwa yang di dalamnya berisikan uang Rp 500 juta dengan pecahan Rp 100.000. "Oleh karenanya, terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas JPU.

Kuasa hukum Billy, Otto Hasibuan, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. "Kami tidak memberikan eksepsi pada sidang kali ini karena itu hanya formalitas. Nanti, kami langsung pada pokok perkaranya," kata Otto.

Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Senin 15 Desember 2008 pukul 10.00 dengan agenda pemeriksaan saksi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau