JAKARTA, SELASA - Hari ini dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Bank Indonesia (BI) memaparkan 12 pertimbangannya mengambil alih kasus Bank Century. Hal itu dikatakan Gubernur BI Boediono di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/12) dalam materi berjudul "Langkah-langkah penanganan Bank Century".
Beberapa hal yang dikemukakan menyangkut: pertama, pemanggilan pemegang saham pengendali (PSP) dan pengurus bank pada pertengahan 2008 untuk meminta komitmen mereka dalam menyelesaikan permasalahan bank.
"Dalam letter of commitment (LoC) tanggal 15 Oktober 2008, PSP dan pengawas bank berjanji akan mempercepat SSB (surat-surat berharga) valasnya dan permasalahan likuiditas yang dihadapi," ujar Boediono.
Dikatakan Gubernur BI, sebagai bank menengah kecil, kondisi Bank Century pada Juli 2008 mengalami selisih pendapatan bunga yang negatif karena sebagian besar aset bank berupa surat-surat berharga valas berkualitas rendah dan US Treasury Strips berbunga rendah, akibatnya bank mengalami kesulitan likuiditas.
Namun menurut Boediono, saat itu kondisi masih dapat ditutupi melalui pendanaan lewat transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Lalu, poin kedua, pada 28 Oktober dan 4 November, kembali BI menekan PSP dan pengurus bank untuk segera merealisasikan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan bank.
"Mereka kita beri waktu 2 hari untuk menyelesaikan masalahnya ini, ternyata tidak ada komitmen juga," kata Boediono.
Ketiga, akhirnya pada tanggal 5 November 2008, BI menetapkan Bank Century sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (Special Surveillance Unit). Keempat, pada 13 November, karena munculnya masalah kesulitan likuiditas, bank tidak dapat mengikuti kliring karena keterlambatan penyetoran dana awal atau prefund untuk mengikuti persyaratan kliring.
"Namun keesokan harinya, Bank Century bisa mengikuti kliring dengan jumlah terbatas dan ini menyebabkan situasi perbankan dan kepercayaan masyarakat pada waktu itu sempat mencekam dengan munculnya berita-berita dan isu yang dapat mengganggu stabilitas sektor perbankan," jelasnya.
Kelima, BI aktif memfasilitasi negosiasi pengambilan Bank Century oleh investor yang merupakan salah satu solusi mengatasi masalah bank. Keenam, BI memutuskan untuk memberikan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka pendek) kepada Bank Century pada 114 November.
Ketujuh, pada 16 November, BI kembali meminta PSP untuk membuat lagi komitmen penyelesaian SSB valas dalam LoC. Selain itu, PSP juga diminta untuk memenuhi komitmen dalam LoC tanggal 15 Oktober dan mereka juga diminta untuk mentransfer sahamnya (70%) pada kustodian di Indonesia, tidak menjaminkan SSB valas dan menyatakan bahwa BI dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
Kedelapan, BI semakin intensif mendorong proses negosiasi Bank Century dengan investor. "Tapi karena kondisi Bank Century semakin memburuk, hingga batas waktu yang ditentukan, pengambilalihan Bank Century tidak juga dapat direalisasikan," kata Boediono.
Kesembilan, 17 November, bank diperkirakan tidak memiliki likuiditas yang cukup. Dan pada 18 November BI kembali memberikan FPJP tambahan dengan agunan berupa kredit lancar. Kesepuluh: Karena berita-berita di media, terjadi penarikan dana masyarakat di Bank Century yang sedemikian cepat. Mengakibatkan FPJP yang diberikan BI harus terus ditambah padahal bank tidak lagi memiliki kredit yang lancar untuk menajdi agunan FPJP.
Kesebelas: 20 November, KSSK (Komite Stabilisasi Sektor Keuangan) mengadakan rapat dan memutuskan Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik. Dan Bank Century diambil alih oleh LPS.
Keduabelas, BI menempatkan pengawas di seluruh kantor cabang bank dan BI juga minta Menkeu untuk melakukan pencekalan terhadap PSP dan pengurus bank serta meminta otoritas bank sentral lain melakukan tindakan yang sama kepada PSP di luar negeri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang