Puluhan Massa Demo Anti Korupsi di Blitar

Kompas.com - 09/12/2008, 18:50 WIB

BLITAR, SELASA - Puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pelangi Blitar menggelar unjuk rasa di sejumlah lokasi di Kota Blitar, Jawa Timur. Mereka menyerukan gerakan anti korupsi terutama untuk kalangan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Unjuk rasa ini sengaja digelar untuk memperingati hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada Rabu (9/12) dan juga hari kesengsaraan petani di Blitar karena kesulitan memperoleh pupuk di saat musim tanam.

Aksi pertama digelar di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar. Puluhan orang dari berbagai elemen organisasi tiba dengan menumpang truk dan sepeda motor. Mereka langsung membentangkan poster dan berorasi di pintu gerbang yang dijaga ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar.

Massa sempat berteriak-teriak meminta Bupati Blitar Heri Nugroho menemui mereka. Massa mengancam akan memaksa masuk ke kantor apabila teriakan mereka tidak diindahkan.

Sekitar setengah jam kemudian, Bupati Blitar Heri Nugroho keluar kantor dan menghampiri demonstran. Ia juga sempat menandatangani pernyataan sikap yang disodorkan oleh pengunjuk rasa.

Dalam pernyataan itu, massa menuntut agar Heri Nugroho selaku kepala daerah di Blitar mendukung upaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini masih dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat RI, serta berjanji untuk terbuka dan melibatkan masyarakat dalam setiap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Saya siap mendukung gerakan anti korupsi yang sekarang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Kami juga siap menindak tegas pejabat dilingkungan pemerintahan daerah yang terbukti melakukan korupsi," kata Heri Nugroho kepada massa pengunjukrasa.

Sementara itu, koordinator massa Wasis Kuntoatmojo mengatakan komitmen seorang kepala daerah untuk memberantas korupsi sangat penting dalam mensukseskan gerakan anti korupsi.

Apalagi, di Kabupaten Blitar ditengara banyak kasus korupsi yang hingga kini pengusutannya belum tuntas. Beberapa kasus korupsi itu menurut Wasis adalah pungutan terhadap perangkat desa terkait program sertifikasi nasional tahun 2008 dimana nilainya mencapai Rp 250.000 per kepala desa.

Selain itu ditemukan juga kasus pungutan liar Rp 1 juta per orang untuk sekretaris desa yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkab Blitar tahun 2007.

"Kami berharap komitmen untuk memberantas korupsi yang disampaikan Bupati Blitar tidak hanya sebatas lips service, tapi benar-benar di wujudkan dalam tindakan nyata," katanya.

Setelah dari Kantor Bupati, massa bergerak menuju ke kantor Dinas Pertanian Kabupaten Blitar untuk memperjuangkan nasib petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Massa menilai telah terjadi korupsi pada sistem distribusi pupuk yang merugikan petani.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau