YOGYAKARTA, SELASA — Bupati Sleman Ibnu Subiyanto tidak hadir di Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Selasa (9/12), untuk memenuhi panggilan penyidik Polda terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar. Ibnu hanya diwakili kuasa hukumnya, Andi Rais dan RM Setyoharjo.
Seusai bertemu penyidik secara tertutup, Andi menjelaskan, Ibnu belum bisa hadir karena sedang mengikuti pembahasan APBD Sleman. "Panggilan dari penyidik Polda kami terima enam hari lalu, sedangkan pembahasan APBD sudah jauh hari teragendakan," katanya.
Kedatangan Andi tadi sekaligus menyampaikan surat bahwa Ibnu baru bisa datang ke Polda pada 16 Desember untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi buku ajar.
Kepada penyidik, Andi minta diperlihatkan surat dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI perihal permohonan izin tertulis dari Presiden terkait pemeriksaan terhadap Ibnu. "Surat yang tertanggal 24 September 2008 itu sudah diperlihatkan tadi," ujar Andi.
Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal (Pol) Untung S Radjab mengatakan, Ibnu tetap dianggap tidak datang. Polda segera melakukan pemanggilan kedua secepatnya.
Di luar Markas Polda, sebanyak 30-an orang yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DIY menggelar unjuk rasa. Mereka mendesak Polda DIY untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi buku ajar Sleman dan menahan Ibnu Subiyanto.
Ketua Umum KAMMI DIY Sujatmiko Dwiatmojo mengatakan, kasus ini sudah tiga tahun dan masih berlarut.
Sebelumnya, Polda DIY telah memeriksa Jarot Subiyantoro (mantan Ketua DPRD Sleman periode 1999-2004) terkait kasus yang sama. Pada pemeriksaan pertama Jarot langsung ditahan di Mapolda. Ibnu, lanjut Sujatmiko, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum pernah diperiksa dan ditahan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang