JAKARTA, RABU — Tiga mantan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution, Hamka Yamdhu, dan Anthony Zeidra Abidin, akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum pada hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sebelumnya, Al Amin diduga terlibat tiga kasus korupsi, yaitu pengalihfungsian hutan lindung di Bintan, Banyuasin, dan pengadaan alat global positioning system (GPS). Sementara itu, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin akan dituntut terkait kasus dugaan penyalahgunaan aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
Selain sidang tiga anggota DPR itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga akan menjatuhkan vonis kepada dua pejabat Dinas Perikanan Jawa Barat, Ade Kusmana dan Asep Hartiyoman. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana bantuan untuk korban tsunami di empat kabupaten, Ciamis, Garut, Tasikmalaya, dan Sukabumi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang