JAKARTA, RABU — Anggota DPR, Al Amin Nur Nasution, menilai tuntutan jaksa penuntut umum tidak masuk akal. Oleh karena itu, dia berniat akan mempelajari tuntutan tersebut.
"Pertama, saya mendengar hal-hal tak masuk akal dan logika saya. Tetapi itu hak jaksa untuk menuntut. Biarin saja, nanti kami akan menyampaikan pledoi. Saya akan pelajari ini dan akan membuat pembelaan diri terhadap apa yang dituntut jaksa kepada saya. Artinya, ini masih ada proses yang bisa saya upayakan," ujar Al Amin seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12).
Pada sore ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Al Amin dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 500 juta. Al Amin diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tiga perkara, yaitu pengalihfungsian hutan lindung di Bintan dan Banyuasin, serta pengadaan alat Global Positioning System.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang