Ruang Lingkup Kekerasan Terhadap Perempuan Makin Beragam

Kompas.com - 10/12/2008, 18:22 WIB

MAGELANG, RABU - Ruang lingkup kekerasan terhadap perempuan di kini makin beragam. Tidak hanya terjadi di lingkup kehidupan rumah tangga, kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Magelang, tahun ini juga dilaporkan terjadi dalam hubungan pacaran.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Perempuan Waryatun mengatakan, dari 39 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dua kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam hubungan pacaran.

Salah satu korban bahkan ada yang harus dirawat intensif di rumah sakit jiwa (RSJ) Magelang karena mengalami depresi dan gangguan jiwa berat, ujarnya, saat ditemui di sela-sela acara peringatan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan di Terminal Muntilan, Rabu (10/12).

Peringatan ini dimeriahkan oleh aksi teatrikal dan pentas seni dengan melibatkan lima organisasi. Selain Sahabat Perempuan, acara ini juga diikuti oleh Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunans Mulia, Forum Perempuan Mandiri, Fatma Gimbal Tidar, dan Keron Muda.

Dalam dua kasus tersebut, tindak kekerasan diwujudkan dalam bentuk perilaku pasangan laki-laki yang tidak bertanggungjawab, pergi dan meninggalkan korban dalam kondisi hamil.

Namun, Waryatun mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi kasus yang mendominasi. Dari 39 kasus yang dilaporkan, 60 persen diantaranya merupakan kasus KDRT yang berlatar belakang penelantaran istri secara ekonomi.

"Namun, khusus pada tahun ini, bentuk penelantaran ini tidak disertai dengan tindak kekerasan secara fisik," ujarnya.

Selain itu, Sahabat Perempuan juga menerima 14 laporan kekerasan seksual terhadap anak berusia di bawah 16 tahun. Bentuk tindak kekerasan yang dilakukan adalah perkosaan dan pelecehan seksual.

"Dalam beberapa kasus, pelaku bisa terdiri lebih dari satu orang," ujarnya.

Waryatun, 39 kasus tersebut belum ada yang ditangani melalui proses hukum. Sebab, saat ini, masih-masing korban masih memfokuskan pada upaya pemulihan kondisi kejiwaannya melalui program pendampingan bersama Sahabat Perempuan.

Untuk membantu penanganan korban kekerasan, Sahabat Perempuan terus berupaya mengembangkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Dinas Sosial, dan Rumah Sakit Umum (RSUD) Muntilan.

"Dengan kerjasama yang sudah dilakukan, RSUD Muntilan saat ini sudah siap untuk melayani kebutuhan visum bagi korban perkosaan. Visum ini dapat dilakukan korban, langsung setelah kejadian, sebelum melaporkan kasus yang dialaminya ke kantor polisi," ujarnya.

Selain itu, Waryatun mengatakan, pihaknya juga akan berupaya menjalin kerjasama dengan psikiater atau psikolog. Keterlibatan dua tenaga medis ini dibutuhkan untuk memeriksa kondisi kejiwaan setiap korban tindak kekerasan.

"Sebab, dalam setiap kasus yang kami terima, korban kekerasan biasanya juga selalu mengalami gangguan secara psikis," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau