Ratifikasi Statuta Roma

Kompas.com - 11/12/2008, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah masih belum meratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional yang penting. Pemerintah dinilai masih ”berutang” ratifikasi, seperti yang menjadi komitmen pemerintah dalam Rencana Aksi Nasional HAM tahun 2004-2009.

Sejumlah ratifikasi yang belum dilakukan adalah Statuta Roma akan Pengadilan Pidana Internasional (seharusnya diratifikasi tahun 2008), Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (seharusnya diratifikasi 2005), Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (seharusnya diratifikasi 2007), Protokol Opsional Konvensi Antipenyiksaan (seharusnya diratifikasi 2008), dan Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (seharusnya diratifikasi 2005).

Hal ini tertuang dalam evaluasi penegakan HAM dan catatan peringatan 60 tahun Deklarasi Universal HAM yang dirilis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Rabu (10/12).

Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan, tahun 2008 adalah tahun terakhir bagi pimpinan Indonesia yang terpilih dalam Pemilu 2004 untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, yang masih menggantung. Tahun 2009 dipastikan tak sempat lagi karena dipastikan politisi dan pemerintah akan berkonsentrasi pada pemilu.

Masih dimungkinkan adanya langkah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. ”Tetapi, kesan yang timbul, semua itu tidak lepas dari upaya membentuk citra politik. Apalagi, menjelang Pemilu 2009,” kata Usman.

Secara terpisah, Rabu, Pejabat Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM (Elsam) Asmara Nababan menyatakan, Elsam merekomendasikan DPR dan pemerintah harus mengambil langkah sesegera mungkin untuk melakukan harmonisasi seluruh UU dengan UU hasil ratifikasi tentang Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jika pemerintah dan DPR tidak melakukannya, seluruh kebijakan dalam bidang HAM hanya menjadi diplomasi semata.

Penjelasan ini meralat berita Kompas, Rabu lalu, yang menyatakan perlunya ratifikasi Konvensi Sipol dan Ekosob.

Secara terpisah, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menagih komitmen Presiden Yudhoyono dalam penegakan HAM. Masih berlakunya impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM, dan tidak berfungsinya institusi negara dalam penegakan HAM, harus menjadi perhatian serius Presiden.

Koordinator Human Rights Working Group Rafendi Djamin mendesak pemerintah untuk mempersiapkan berbagai infrastruktur implementasi konvensi pokok dan kovenan utama HAM. DPR juga harus menjamin agar penyusunan regulasi di daerah tidak melanggar norma HAM.

Sedangkan Direktur Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan menyesalkan dijadikannya pelanggaran HAM sebagai komoditas politik oleh DPR dan pemerintah.(vin/idr/mzw)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau