JAKARTA, KAMIS — Ada keinginan dari sejumlah fraksi untuk memperbanyak kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat periode mendatang. Pimpinan DPR yang saat ini terdiri atas satu ketua dan tiga wakil ketua ingin diperbesar menjadi satu ketua dan empat wakil ketua, bahkan lima wakil ketua.
Keinginan fraksi-fraksi itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dari 10 fraksi yang ada di DPR, ada lima fraksi yang mengusulkan penambahan pimpinan DPR. F-Partai Persatuan Pembangunan, F-Partai Amanat Nasional, F-Kebangkitan Bangsa (F-KB), dan F-Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan pimpinan DPR terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. F-Bintang Pelopor Demokrasi mengusulkan satu ketua dan lima wakil ketua.
Hanya ada satu fraksi yang mengusulkan penciutan pimpinan DPR. F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) mengusulkan pimpinan DPR terdiri atas satu ketua dan dua wakil ketua.
Sementara itu, F-Partai Golkar dan F-Partai Demokrat sama dengan pemerintah, yaitu mempertahankan komposisi pimpinan DPR seperti saat ini, yaitu terdiri atas satu ketua dan tiga wakil ketua, sedangkan F-Partai Damai Sejahtera tidak memberikan catatan usulan.
Malu sama rakyat
Masduki Baidlowi dari F-KB membenarkan adanya usulan itu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12). Namun, menurut dia, F-KB akan mengarah ke komposisi pimpinan DPR yang lebih kecil.
”F-KB wait and see. Intinya, jangan menggemukkan pimpinan DPR. Malu sama rakyat diwakili. Partai-partai memang maunya banyak, bahkan kalau bisa sesuai dengan jumlah fraksi,” paparnya.
Menurut Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo dari F-PDIP, soal jumlah pimpinan DPR belum dibahas. Soal itu ditunda pembahasannya karena pansus ingin melihat lebih dalam dulu fungsi dan kewenangan pimpinan DPR.
Dari pembahasan tentang fungsi dan kewenangan pimpinan DPR, ada kecenderungan untuk menjadikan pimpinan DPR itu sebagai juru bicara. Karena itu, pimpinan DPR dirasa cukup terdiri atas satu juru bicara dan satu wakil juru bicara. Namun, apabila fungsinya juga soal manajerial, wakil ketua DPR bisa lebih dari satu. (sut)