PDI-P Ingin Penciutan Pimpinan DPR, yang Lain Ingin Diperbanyak

Kompas.com - 11/12/2008, 05:19 WIB

JAKARTA, KAMIS — Ada keinginan dari sejumlah fraksi untuk memperbanyak kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat periode mendatang. Pimpinan DPR yang saat ini terdiri atas satu ketua dan tiga wakil ketua ingin diperbesar menjadi satu ketua dan empat wakil ketua, bahkan lima wakil ketua.

Keinginan fraksi-fraksi itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dari 10 fraksi yang ada di DPR, ada lima fraksi yang mengusulkan penambahan pimpinan DPR. F-Partai Persatuan Pembangunan, F-Partai Amanat Nasional, F-Kebangkitan Bangsa (F-KB), dan F-Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan pimpinan DPR terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. F-Bintang Pelopor Demokrasi mengusulkan satu ketua dan lima wakil ketua.

Hanya ada satu fraksi yang mengusulkan penciutan pimpinan DPR. F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) mengusulkan pimpinan DPR terdiri atas satu ketua dan dua wakil ketua.

Sementara itu, F-Partai Golkar dan F-Partai Demokrat sama dengan pemerintah, yaitu mempertahankan komposisi pimpinan DPR seperti saat ini, yaitu terdiri atas satu ketua dan tiga wakil ketua, sedangkan F-Partai Damai Sejahtera tidak memberikan catatan usulan.

Malu sama rakyat

Masduki Baidlowi dari F-KB membenarkan adanya usulan itu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12). Namun, menurut dia, F-KB akan mengarah ke komposisi pimpinan DPR yang lebih kecil.

”F-KB wait and see. Intinya, jangan menggemukkan pimpinan DPR. Malu sama rakyat diwakili. Partai-partai memang maunya banyak, bahkan kalau bisa sesuai dengan jumlah fraksi,” paparnya.

Menurut Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo dari F-PDIP, soal jumlah pimpinan DPR belum dibahas. Soal itu ditunda pembahasannya karena pansus ingin melihat lebih dalam dulu fungsi dan kewenangan pimpinan DPR.

Dari pembahasan tentang fungsi dan kewenangan pimpinan DPR, ada kecenderungan untuk menjadikan pimpinan DPR itu sebagai juru bicara. Karena itu, pimpinan DPR dirasa cukup terdiri atas satu juru bicara dan satu wakil juru bicara. Namun, apabila fungsinya juga soal manajerial, wakil ketua DPR bisa lebih dari satu. (sut)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau