Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KAMIS — Tim kuasa hukum Muchdi Pr mengatakan bahwa tuntutan 15 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dipaksakan. Menurut mereka, tak ada bukti persidangan yang menunjukkan keterlibatan Muhdi dalam kasus terbunuhnya Munir.
Saat membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12), salah satu kuasa hukum, Wirawan Adnan, memaparkan bahwa jaksa tak punya cukup bukti untuk menjerat Muchdi. "Tuntutan 15 tahun oleh penuntut umum sekadar untuk menutupi ketidakmampuan penuntut umum mengungkap siapa pelaku pembunuhan sesungguhnya. Bagi terdakwa, ada ketidakadilan dengan tuntutan seberat itu," ujar Adnan saat membacakan pembelaan.
Mengutip teori disepsi ZA Maulani, ada upaya untuk mengecoh penegak hukum agar mengaburkan siapa pelaku sesungguhnya. "Perencana pembunuhan berusaha mengecoh kita dan para penegak hukum agar menduga pelaku ke arah Pollycarpus, terdakwa, dan BIN. Padahal, pelaku yang merupakan perencana pembunuhan tidak kita duga sama sekali. Si pembunuh saat ini sedang tertawa karena berhasil mengecoh jaksa, polisi, dan LSM, seperti Kasum, untuk menduga demikian," papar Wirawan.
Perencana pembunuhan, disebutnya melakukan aksinya secara well organized, dengan meninggalkan jejak bagi penegak hukum berupa kata-kata dan fakta lainnya. Bahkan, tim kuasa hukum Muchdi kembali menguakkan tudingan yang pernah dilontarkannya bahwa pembunuh Munir mungkin saja orang terdekat aktivis HAM tersebut. "Pembunuh tersebut mungkin saja orang yang paling dekat dengan Munir, yang selama ini belum pernah diperiksa sebagai terdakwa," ujar Wirawan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang