JAKARTA, JUMAT — Diam-diam ternyata pemerintah telah menetapkan skema batas atas (ceiling price) terhadap harga premium bersubsidi. Pemerintah menetapkan batas atas di harga Rp 6.000 per liter. Namun, skema baru penetapan harga bensin ini tidak menetapkan batas bawah atau floor price.
Ketetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro No 38 Tahun 2008 yang terbit 1 Desember 2008. "Mekanisme ceiling price telah berlaku sejak Permen itu terbit," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Departemen ESDM Evita Legowo kepada KONTAN, Kamis (11/12).
Berdasarkan kebijakan itu pula, berarti sejak 1 Desember pemerintah telah melepas harga jual premium kepada masyarakat sesuai dengan harga pasar. Konsekuensinya, harga premium akan turun-naik mengikuti harga minyak dunia dan harga minyak Indonesia.
Konsekuensi lainnya, masyarakat harus membayar harga premium yang berbeda-beda setiap bulan. Dengan cara baru ini saban bulan pemerintah akan menetapkan harga baru premium. “Kebiasaan ini akan dimulai Januari 2009," kata Evita.
Untuk sementara, tutur Evita, ketetapan ini hanya berlaku untuk Premium. Sebelumnya, pemerintah merencanakan mekanisme yang sama untuk menentukan harga solar bersubsidi. "Ceiling price buat solar belum berlaku," kata Evita.
Dana subsidi "nganggur"
Memang agak mengherankan sikap pemerintah yang cenderung diam-diam dalam menetapkan batas atas ini. Bahkan, Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi Airlangga Hartarto mengaku belum mengetahui ketetapan ini. Namun, Airlangga menyatakan, batas atas Rp 6.000 itu sesuai dengan keinginan DPR. “Kami akan membahas ceiling price pada Senin pekan depan,” kata Airlangga.
Pembicaraan soal ceiling price juga belum terjadi di Komisi XI DPR yang membidangi anggaran. Namun, Wakil Ketua Panitia Anggaran Suharso Monoarfa tidak mempermasalahkannya. "Itu tidak masalah. Kebijakan itu memang seharusnya terbit," kata Suharso.
Ia memperkirakan, dengan mekanisme ceiling price ini, pemerintah cuma membutuhkan anggaran subsidi energi sebesar Rp 10 triliun untuk solar dan elpiji 3 kilogram. Jadi, anggaran subsidi akan tersisa Rp 47 triliun dari total anggaran Rp 57 triliun. "Itu dengan asumsi harga minyak dunia tahun depan berkisar 50 dollar AS per barrel," kata Suharso.
Sisa anggaran Rp 47 triliun itu baru akan terpakai bila harga keekonomian premium melewati batas atas Rp 6.000. Selama tidak melebihi batas atas, berarti anggaran subsidi itu akan menganggur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang