Laporan Wartawan Kompas, Haryo Damardono
JAKARTA, JUMAT - Pemerintah harus bertindak tegas terhadap investor tol yang lamban membangun jalan tol. Ketegasan ini diperlukan sebab realisasi pembangunan tol di Indonesia sangat jauh dari harapan.
"Bila tol tak segera dibangun, pemerintah tak usah ragu lagi untuk memutus kontrak. Kontrak harus diputus karena masyarakat telah menunggu terlalu lama. Dan beri kesempatan kepada investor yang lebih mampu membangun tol," kata pemerhati transportasi Rudy Thehamihardja, Jumat (12/12) saat dihubungi di Bogor.
Rudy menambahkan, pemerintah salah besar bila enggan memutus kontrak karena menganggap proses tender ulang terlalu lama. Bila masalahnya hanya lamanya proses tender, ya proses itu yang harus dipercepat, ujar dia. Rudy menambahkan pemutusan kontrak juga memberi pelajaran investor untuk tidak main-main.
Nurdin mengakui, pemerintah sulit memutus kontrak lantaran proses tender ulang dapat menghabiskan waktu hingga dua tahun. Padahal sebagian besar investor tol, kata Nurdin melanggar Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Contoh pelanggaran PPJT adalah, dua tahun berselang setelah PPJT ditandatangani, sebagian besar lahan di ruas Tol Trans-Jawa belum dibebaskan. Padahal umumnya, investor menandatangani PPJT antara April-Desember 2006.
Karena berbagai keterlambatan dalam pembebasan lahan, Nurdin mengatakan, tahun depan hanya satu ruas tol yang mampu dioperasikan secara penuh, yakni Tol Kanci-Pejagan (35 kilometer). Tol ini diperkirakan beroperasi Mei 2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang