MEDAN, JUMAT - Tahun depan hampir dipastikan Provinsi Sumatera Utara bakal kembali mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi, terutama jenis urea. Alokasi pupuk urea bersubsidi yang disetujui pemerintah untuk Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2009 masih sama dengan alokasi tahun 2008.
Menurut Kepala Bagian Pengembangan Produksi Pangan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ernita, alokasi pemerintah untuk pupuk urea bersubsidi di Sumut tahun 2009 hanya 168.532 ton. Jumlah ini menurut Ernita sama dengan alokasi pupuk urea bersubsidi tahun 2008 ini. "Meski untuk tahun 2008 atas permintaan kami, pemerintah menambah jumlah alokasi urea bersubsidi sebanyak 35.000 ton yang baru terealisasi bulan Desember ini, atau sesudah musim tanam," ujar Ernita.
Kenaikan alokasi hanya terjadi pada jenis pupuk lainnya. Alokasi untuk pupuk jenis SP36 tahun 2009 sebanyak 40.438 ton, naik dibanding tahun ini yang hanya 36.147 ton . Untuk jenis ZA, alokasi tahun 2009 sebanyak 44.297 ton, naik dibanding tahun 2008 yang hanya sebesar 39.574 ton. Pupuk jenis NPK juga mengalami kenaikan alokasi, dari 54.040 pada tahun 2008, menjadi 75.000 pada tahun 2009 nanti. Alokasi pupuk organik juga naik dari 19.000 ton pada tahun 2008 menjadi 29.000 ton untuk tahun 2009.
Ernita mengatakan, jumlah alokasi pupuk untuk tiap kabupaten/kota di Sumut telah diserahkan ke Bupati dan Wali Kota pada tanggal 5 Desember lalu. "Bupati dan Wali Kota nanti menerbitkan peraturan bupati atau peraturan wali kota untuk pengalokasian di wilayahnya masing-masing," katanya.
Dia mengungkapkan, dengan jumlah alokasi yang sama seperti tahun ini, diperkirakan persoalan kelangkaan pupuk di Sumut pada tahun 2009 nanti tetap bakal terjadi. Data Biro Perekonomian menyebutkan, kebutuhan nyata pupuk urea bersubsidi pada petani di Sumut setiap tahunnya minimal 300.000 ton. "Dan pemerintah masih belum dapat memenuhi kebutuhan nyata tersebut," katanya.
Kondisi tersebut, kata Ernita, semakin diperparah dengan kenakalan distributor pupuk yang kadang menyelundupkan pupuk bersubsidi ke negara tetangga. Dia mengungkapkan, pola distribusi tahun 2008 yang terbuka sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri memungkinkan distributor bertindak nakal hingga menyelundupkan pupuk bersubsidi ke luar negeri.
Tahun 2009 kabarnya distribusi pupuk bersubsidi pakai pola tertutup sesuai aturan Menteri Pertanian. Ini tentu saja memperkecil peluang penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi. "Dengan pola tertutup, permintaan pupuk di daerah harus melalui RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok)," katanya.
Secara terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut Parlindungan Purba mengatakan, telah meminta aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi Sumut agar tak segan menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, menjerat distributor pupuk bersubsidi yang nakal.
"Saya sudah bingung dengan cara apalagi menghadapi kenakalan distributor ini. Mestinya seperti di Yogyakarta, yang kejaksaannya menjerat distributor pupuk bersubsidi yang nakal dengan pasal korupsi, biar kapok," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang