MEDAN, JUMAT — Kasus perdagangan benih sawit ilegal atau tanpa dokumen terhenti sejak 2005. Penyidikan kasus ini tidak transparan dan belum ada pelaku yang terkena sanksi hukum. Kasus terakhir, perdagangan 30.000 benih sawit ilegal dari Medan ke Kendari, Sulawesi Tenggara, belum jelas hasilnya.
"Saya belum mendapat kabar hasil penyelidikan kasus ini. Sebagai pelapor, kami mestinya mendapatkan informasi hasil pemeriksaan. Namun sejak 2005, semua kasus penggagalan perdagangan benih sawit ilegal belum ada hasil," tutur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Susana Bangun, Jumat (12/12).
Susana mengatakan, sejak 2005 Balai Karantina telah menyerahkan enam kasus serupa hasil penggagalan petugas. Sayangnya, sejak itu pula tidak pernah ada hasil pemeriksaan petugas. Sepenuhnya, kata Susana, proses pemeriksaan ini ada di tangan PPNS.
Susana mengaku kecewa dengan lambannya proses penyidikan petugas. Dia berharap PPNS Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) transparan dalam hal pemeriksaan perdagangan benih sawit ilegal.
Orang kuat
Berlarutnya proses penyidikan perdagangan benih sawit ilegal ini dia duga melibatkan orang kuat. Salah satunya, mereka yang kedapatan langsung sebagai pelaku perdagangan. Sejumlah kasus yang melibatkan orang kuat ini salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan akhir tahun lalu. Adapun kasus terakhir diduga kuat melibatkan petugas pengiriman barang di Bandara Polonia dan PT Pos Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang