JAKARTA, SABTU — Polisi mengungkap jaringan heroin asal Afganistan di Indonesia, Kamis (11/12), yang telah diselidiki sejak beberapa tahun terakhir ini. Jaringan ini diduga juga dikendalikan oleh seorang narapidana di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Polisi menangkap dua pengedar lapangan dan menemukan 6,119 kilogram heroin. Jumlah itu merupakan barang bukti heroin terbanyak yang ditemukan polisi pada tahun 2008.
”Kalau sabu dan ekstasi sudah umum di Indonesia. Dari catatan pembukuan tersangka, dalam lima bulan terakhir sudah mendistribusikan 30 kilogram heroin,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Susno Duadji, Jumat.
Rp 42 miliar
Susno menambahkan, berdasarkan harga pasaran heroin di Jakarta saat ini, yakni Rp 1,4 juta per gram, 30 kg heroin itu bernilai sekitar Rp 42 miliar. Susno mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni Arif dan Hervina, berperan dalam rantai distributor. Arif ditangkap di Department Store Ramayana di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pukul 19.10. Bersama Arif ditemukan 30 gram heroin yang hendak diserahkan kepada pemesan.
Sebelumnya, Arif sempat menyerahkan 20 gram heroin kepada seorang perempuan di Danau Sunter.
Kemudian, pada malam yang sama pukul 21.10, polisi menangkap Hervina di tempat kosnya di Jalan Cipinang Baru Raya. Bersama Hervina ditemukan 6,119 kg heroin, 561 gram sabu, dan 1.761 butir ekstasi siap edar.
Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 32 juta, tiga buku catatan penjualan sekaligus pembukuan, telepon seluler yang digunakan untuk mengatur transaksi, timbangan kecil dan besar, beberapa bukti transfer, dan plastik-plastik pembungkus paket heroin.
Heroin itu ditemukan di dalam kaleng biskuit asal Afganistan.
”Dari heroinnya sendiri terlihat barang tampaknya berasal dari Afgan. Berbeda dengan yang dari Golden Triangle (Myanmar, Laos, Vietnam, Thailand),” kata Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Harry Montolalu.
Harry menjelaskan, Arif adalah salah satu kurir tetap dari seorang napi perempuan di Rutan Pondok Bambu. Polisi mendeteksi, napi itu sempat menerima transfer uang sebesar Rp 13,5 juta melalui Bank BCA.
Harry menambahkan, Hervina kerap mendapat perintah dari Mr X, yang sering berkontak dengan napi tersebut. Dalam catatan pembukuan Hervina, tertulis nama-nama pelanggan yang memesan heroin, tanggal, dan jumlahnya.
Namun, tak tercatat alamat dari masing-masing pemesan. ”Kami sedang berusaha mengejar orang-orang di atas mereka (Arif dan Hervina),” kata Harry.