Jaringan Heroin Afganistan Dibongkar

Kompas.com - 13/12/2008, 07:01 WIB

JAKARTA, SABTU — Polisi mengungkap jaringan heroin asal Afganistan di Indonesia, Kamis (11/12), yang telah diselidiki sejak beberapa tahun terakhir ini. Jaringan ini diduga juga dikendalikan oleh seorang narapidana di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Polisi menangkap dua pengedar lapangan dan menemukan 6,119 kilogram heroin. Jumlah itu merupakan barang bukti heroin terbanyak yang ditemukan polisi pada tahun 2008.

”Kalau sabu dan ekstasi sudah umum di Indonesia. Dari catatan pembukuan tersangka, dalam lima bulan terakhir sudah mendistribusikan 30 kilogram heroin,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Susno Duadji, Jumat.

Rp 42 miliar

Susno menambahkan, berdasarkan harga pasaran heroin di Jakarta saat ini, yakni Rp 1,4 juta per gram, 30 kg heroin itu bernilai sekitar Rp 42 miliar. Susno mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni Arif dan Hervina, berperan dalam rantai distributor. Arif ditangkap di Department Store Ramayana di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pukul 19.10. Bersama Arif ditemukan 30 gram heroin yang hendak diserahkan kepada pemesan.

Sebelumnya, Arif sempat menyerahkan 20 gram heroin kepada seorang perempuan di Danau Sunter.

Kemudian, pada malam yang sama pukul 21.10, polisi menangkap Hervina di tempat kosnya di Jalan Cipinang Baru Raya. Bersama Hervina ditemukan 6,119 kg heroin, 561 gram sabu, dan 1.761 butir ekstasi siap edar.

Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 32 juta, tiga buku catatan penjualan sekaligus pembukuan, telepon seluler yang digunakan untuk mengatur transaksi, timbangan kecil dan besar, beberapa bukti transfer, dan plastik-plastik pembungkus paket heroin.

Heroin itu ditemukan di dalam kaleng biskuit asal Afganistan.

”Dari heroinnya sendiri terlihat barang tampaknya berasal dari Afgan. Berbeda dengan yang dari Golden Triangle (Myanmar, Laos, Vietnam, Thailand),” kata Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Harry Montolalu.

Harry menjelaskan, Arif adalah salah satu kurir tetap dari seorang napi perempuan di Rutan Pondok Bambu. Polisi mendeteksi, napi itu sempat menerima transfer uang sebesar Rp 13,5 juta melalui Bank BCA.

Harry menambahkan, Hervina kerap mendapat perintah dari Mr X, yang sering berkontak dengan napi tersebut. Dalam catatan pembukuan Hervina, tertulis nama-nama pelanggan yang memesan heroin, tanggal, dan jumlahnya.

Namun, tak tercatat alamat dari masing-masing pemesan. ”Kami sedang berusaha mengejar orang-orang di atas mereka (Arif dan Hervina),” kata Harry.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau