BOGOR, SABTU — Harga jual rumah susun sederhana milik atau rusunami tidak perlu dinaikkan di tengah kondisi ketatnya likuiditas perbankan dan tingginya suku bunga kredit. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengupayakan penambahan fasilitas untuk mendukung penyediaan dan penyerapan perumahan bersubsidi itu. Demikian dikemukakan Menteri Negara Perumahan Rakyat, Yusuf Asy'ary, di Bogor, Sabtu (13/12).
Yusuf mengatakan, usulan kenaikan harga rusunami seperti yang diminta pengembang, yakni dari Rp 144 juta per unit menjadi maksimum Rp 180 juta per unit, sulit diterapkan. Itu karena daya serap konsumen semakin tertekan akibat ketatnya kredit perbankan, tingginya uang muka rumah, dan suku bunga kredit.
Guna mengantisipasi kenaikan harga rusunami, pihaknya sedang mengupayakan penambahan fasilitas berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN), serta kemudahan proses perizinan.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria, mengemukakan, pengembang meminta pemerintah menaikkan harga maksimum rusunami bersubsidi menjadi Rp 180 juta per unit. Kenaikan harga itu berkaitan dengan tingginya biaya produksi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang