Puluhan Anak Dijadikan TKI

Kompas.com - 14/12/2008, 05:53 WIB

MALANG, MINGGU — Kepolisian Resor Kota Malang, Jawa Timur, menggerebek perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (TKI) di kota itu, Jumat (12/12) malam. Perusahaan itu diduga mengirim anak di bawah umur ke luar negeri. Tiga penanggung jawab perusahaan kini diperiksa.

Lokasi penampungan calon TKI milik perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PPJTKI) PT Mitra Makmur Jaya Abadi itu terdapat di dua lokasi, yaitu di Jalan Selat Sunda I D2-26 dan di Jalan Danau Semayang C1-E11. Kedua lokasi berada di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari dua lokasi itu, tiga orang ditangkap. Mereka adalah AR (manajer operasional), AS (wakil manajer operasional), dan R (petugas perekrutan serta pemalsu ijazah dan identitas calon TKI). Polisi juga menemukan 80 calon TKI. Sebanyak 23 orang di antaranya adalah anak di bawah umur yang identitasnya dipalsukan. Mereka berusia 13-18 tahun.

”Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai TKI. Kami kemudian mengecek dan ternyata memang kondisinya seperti itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Ajun Komisaris Kusworo Wibowo, Sabtu (13/12).

Kusworo mengatakan, perusahaan itu diduga melanggar karena memalsukan ijazah pekerja, memalsukan identitas pekerja, dan menempatkan orang dalam penampungan yang tidak layak. Calon TKI itu ditempatkan dalam ruangan 4 meter x 5 meter yang dihuni 30 orang.

Kusworo menambahkan, tiga orang yang ditangkap itu dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang TKI. Mereka dianggap melanggar Pasal 103 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

”Dalam undang-undang tenaga kerja itu disyaratkan bahwa mereka yang akan disalurkan bekerja ke perusahaan seharusnya berusia minimal 18 tahun. Untuk bekerja di sektor nonformal, misalnya pembantu rumah tangga, minimal harus telah berusia 21 tahun,” ujar Kusworo.

40 orang

Kepada polisi, AR menyebutkan, perusahaan tempatnya bekerja itu berdiri sejak April 2008. Perusahaan menyalurkan tenaga kerja ke Singapura, Hongkong, dan Malaysia. ”Rata-rata para pekerja yang kami rekrut berasal dari Malang selatan dan dari Blitar. Sampai sekarang kami telah memberangkatkan 40 orang ke luar negeri,” ujarnya.

AR menjelaskan, setiap memberangkatkan TKI ke Singapura, perusahaannya akan mendapat uang jasa sebesar 2.400 dollar Singapura. Sementara itu, ke Hongkong mendapat uang jasa 10.500 dollar Hongkong dan untuk setiap pengiriman TKI ke Malaysia mendapat 3.500 ringgit.

”Perusahaan kami tidak mempekerjakan anak di bawah umur karena rata-rata pekerja kami berusia sekitar 28 tahun,” ujar AR.

PT Mitra Makmur Jaya Abadi mengantongi izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno bernomor Kep 312/men/IX/2007 tentang surat izin pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri.

Seorang pekerja di bawah umur, Rohmah (16), mengatakan tidak tahu-menahu mengenai pemalsuan ijazah atau identitasnya. ”Saya hanya datang melamar, menyerahkan fotokopi ijazah, dan dijamin akan mendapatkan kerja,” ujar gadis asal Bantur, Kabupaten Malang, tersebut. (dia)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau