RUU MA Disahkan, DPR Hambat Reformasi di MA

Kompas.com - 14/12/2008, 17:24 WIB

JAKARTA, MINGGU — Pengesahan RUU MA yang direncanakan akan disahkan pada Sidang Paripurna 18 Desember nanti dinilai semakin menghambat reformasi di tubuh Mahkamah Agung (MA) yang memang berjalan lamban.

Selain itu, proses pembentukan revisi UU MA ini juga melanggar konstitusi dan Cetak Biru Pembaruan MA. Hal itu dikatakan Koordinator Monitoring Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Junto dalam siaran pers di kantornya, Jalan Kalibata, Minggu (14/12).

"Dalam pelanggaran terhadap cetak biru ini terjadi bargaining politik antara elit politik di DPR dan elit di tingkat MA. Sepertinya ada simbiosis mutualisme di tingkat elit politik. Mereka berharap penanganan perkara pemilu di tingkat MA, sedangkan di tingkat DPR mereka telah menodai dan mengintervensi kekuasaan kehakiman," tutur Emerson.

Menurut Wahyudi Djafar dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), kalau RUU MA digulirkan satu paket dengan RUU KY dan RUU MK, maka harus disahkan satu paket pula. "Karena UU Kekuasaan Kehakiman ada tiga, yakni UU KY, MA, dan MK, maka seharusnya pengesahannya satu paket, apalagi dilihat dari urgensinya, seharusnya UU KY dulu dibahas terkait pengawasan peradilan. Logikanya jadi terbalik-balik," katanya.

Adapun menurut Taufik Basari dari LBH Masyarakat, ada indikasi mencurigakan di balik pengesahan RUU MA yang terkesan tergesa-gesa ini. "Bisa dibilang di balik pengesahan ini ada kepentingan segelintir elit pimpinan MA yang turut campur. Imbasnya tentu saja pada penangananan perkara korupsi dan konflik internal partai, yang bisa dikaitkan dengan politik balas budi dengan elit DPR," tutur Taufik.

Selain itu ditambahkan Emerson, dalam perkara pelanggaran pemilu yang berujung di pengadilan terkait dana kampanye, baik yang sedang, maupun yang akan terjadi, juga sangat menguntungkan pihak-pihak berperkara, yakni, baik dari partai (elit di DPR), maupun elit MA, karena masih akan "berkuasa" di MA. "Satu-satunya hal yang dapat dilakukan oleh rakyat adalah menyuarakan penolakan bersama terhadap poin-poin bermasalah dalam RUU MA demi pembaruan MA, kalau tidak ingin citra MA semakin buruk ke depan," tegas Emerson.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau