Pungutan Sekolah Ilegal Masih Terjadi

Kompas.com - 14/12/2008, 18:54 WIB

 

BANDUNG, MINGGU - Pungutan dana sumbangan pendidikan masih saja terjadi di sejumlah sekolah menengah pertama di Kota Bandung. Padahal, aturan telah menegaskan, sekolah tingkat dasar dan menengah pertama tidak boleh lagi memungut iuran sekolah. Ketiadaan petunjuk teknis yang tegas mendorong sekolah melakukan penyimpangan.

Dugaan masih munculnya pungutan biaya di sejumlah SMP ini muncul di dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun yang diadakan Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) dan Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip). Pengelolaan sekolah yang buruk merupakan salah satu titik permasalahan yang menurunkan mutu pendidikan di sepanjang tahun ini.

Nenden Rosana, guru SMP yang juga anggota KPKB, menuturkan, di sekolahnya saat ini masih muncul pungutan DSP. Biaya DSP diminta sekolah dalam bentuk titipan. Ketika para orangtua siswa menagih, karena diketahui SMP sudah dibebaskan dari DSP, dana itu tidak dikembalikan utuh. Hanya 25 persen yang diterimanya. Dari sini pun juga teurngkap, hampir seluruh SMP masih menagih iuran bulanan (SPP) kepada siswa hingga akhir tahun ini.

Menurut Koordinator Kerlip Yanti Sriyulianti yang juga penggiat homeschooling, berbagai persoalan, termasuk lemahnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan di sekolah formal, terjadi karena apatisme massal pihak yang terkait di dalam pendidikan formal. "Terjadi pembiaran yang besar. Orangtua tidak peduli, begitu pula guru-guru, komite sekolah dan birokrasi," ucapnya.

Armanusah, mantan pengurus komite SMAN 1 Kota Bandung yang juga anggota KPKB, menuturkan, buruknya manajemen sekolah terjadi karena tidak efektifnya fungsi komite yang menjadi representasi orangtua. Padahal, kontrol komite bisa mengefektifkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). "80 persen dana APBS itu lari ke guru dan sekolah. Hanya sedikit yang mengarah ke siswa langsung," tuturnya.

Yanti berpandangan, kontrol terhadap APBS ini sebetulnya bisa dimainkan pula oleh para guru, yaitu melalui lembaga dewan sekolah. Di dalam UU tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan dewan sekolah memiliki hak menyetujui APBS. "Namun, yang disesalkan, fungsi dewan sekolah ini belum banyak diketahui. Pada umumnya, hanya difungsikan saat penentuan kelulusan dan kenaikan kelas," ucap Wakil Sekretaris Jendral Federasi Guru Independen Indonesia ini.

Petunjuk teknis

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP negeri se-Kota Bandung Nandi Supriyadi membenarkan, mayoritas sekolah di Kota Bandung saat ini masih m emungut SPP, setidaknya hingga akhir tahun. Sebab, sekolah juga butuh biaya operasional yang tahun ini belum dianggarkan. Namun, pungutan tidak termasuk DSP.

Ia berharap, meski secara aturan tidak dibenarkan ada pungutan SPP dan DSP saat ini, ada ketentuan yang masih memungkinkan adanya kontribusi dana masyarakat. "Aturan ini idealnya muncul berupa peraturan walikota. Kalau tidak ada legalitas ini, kami pun tidak mungkin bisa (memungut DSP)," tuturnya.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung Kustiwa Benoputra membenarkan, pada prinsipnya, pendidikan masih memungkinkan penerimaan dana dari masyarakat. "Yang mampu silahkan saja. Tapi, tidak ditentukan besarannya," ujarnya.

Ia berpendapat senada, perlunya pengaturan khusus mekanisme pemberian sumbangan ini di dalam perwal.

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau