BALIKPAPAN, MINGGU - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan usul besaran Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 1 juta per bulan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan Suryo H. Sarmo di Balikpapan, Minggu (14/12), Pemkot telah menyampaikan usul UMK tersebut kepada pemerintah provinsi Kaltim, setelah sebelumnya menerima usul tersebut dari Dewan Pengupahan Kota Balikpapan. "Usulan UMK tersebut Sudah diserahkan ke gubernur. Besaran UMK itu sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan," katanya.
Suryo menjelaskan, Dewan Pengupahan terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili pengusaha, Disnaker mewakili pemkot, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mewakili pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS) serta Akademisi yang diwakili AAB (Akademi Akutansi Balikpapan) dan STIEPAN (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Balikpapan). "Usulan UMK sebesar Rp1 juta itu tinggal menunggu keputusan gubernur, apabila tidak disetujui akan dilakukan kajian ulang," katanya.
Walaupun dalam menetapkan usulan UMK itu terjadi perbedaan pendapat terutama dari pengusaha, akibat nilai UMK yang terlalu besar dan dianggap membebani para pengusaha, namun akhirnya tercapai kesepakatan juga.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan apabila usulan UMK sebesar Rp 1 juta telah disahkan, pengusaha harus menyetujui. "Karena itu adalah amanah dari gubernur dan kami berharap dalam kenaikan UMK itu tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim adalah Rp 955 ribu atau selisih Rp 45 ribu dari besaran UMK Balikpapan yang diajukan ke Gubernur Kaltim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang