JAKARTA, SENIN — KPU harus segera membuat aturan mengenai Pilkada ulang Jatim mengingat waktu yang mendesak sebelum Pemilu 2009.
Hal itu dikatakan ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, dalam diskusi Dampak Putusan MK Terhadap Pilkada Jatim di Kafe Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
"Sebenarnya tak ada persoalan hukum dalam putusan MK, justru ini suatu kemajuan terkait dengan konstitusi. Masalahnya, pasca putusan itu, bisa tidak KPU segera membuat aturan untuk melakukan pilkada ulang. Sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu, itu hak KPU, hanya tinggal kemauan,” kata Irman.
Dikatakannya, putusan MK itu bukannya tidak konsisten, tetapi memang peran dan posisi MK itu merupakan tafsir dari pengalian UUD 1945 sebagai dasar hukum paling tinggi di negara ini.
"Paradigma kita sudah terbiasa bahwa UU itu sudah yang paling tinggi, padahal kalau UU itu melanggar UUD 1945 sebagai konstitusi, dapat dibatalkan oleh MK. Jadi, pascaputusan ini tak ada problem hukum, hanya problem politik,” tutur Irman.
Irman mengatakan, dalam konteks pilpres, seharusnya KPU membuat aturan antisipasi bila ada pemilihan ulang untuk caleg ataupun Pilpres 2009. "Seharusnya KPU bisa belajar dari kasus Pilkada Jatim supaya bila ada pemilihan ulang seperti ini ke depannya tidak perlu lagi ada perdebatan. Karena putusan MK itu bisa dijadikan dasar hukum untuk membuat aturan itu tinggal kemauannya saja," ujar Irman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang