BANDAR LAMPUNG, SENIN — Di saat pemerintah menurunkan harga BBM jenis premium dan solar, Kepolisian Kota Besar atau Poltabes Bandar Lampung berhasil mengungkap aktivitas penimbunan dan pengoplosan 7.500 liter BBM jenis solar dan 2.200 liter minyak tanah di dua lokasi di Bandar Lampung. Selain menahan dua tersangka, polisi juga menyita BBM solar dan minyak tanah dari dua lokasi tersebut, satu mobil tangki, satu mini truk, serta peralatan pengoplosan.
Kepala Poltabes Bandar Lampung Komisaris Besar Syauqie Achmad, Senin (15/12) di tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan dan pengoplosan di Jalan Ikan Kembung Lingkungan III RT 046, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, mengatakan, tersangka Karwanto alias Bejo (50) tersebut diketahui menimbun dan mengoplos solar dan minyak tanah sejak delapan bulan yang lalu.
Sementara tersangka Dariyatno bin Sugio (40) warga Jalan Untung Suropati Gang Damai III No 23, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, diketahui menimbun solar selama enam bulan terakhir.
"Melalui penyelidikan selama satu bulan, kami berhasil mengungkap kegiatan Karwanto dan Dariyatno, serta menangkap keduanya pada Senin dini hari," ujar Syauqie.
Dari TKP Jalan Ikan Kembung, polisi menyita satu mini truk bernomor polisi BE 9654 BG, lima tower air yang digunakan sebagai tempat menampung 4.000 liter BBM solar, 11 drum berisi 2.200 liter minyak tanah, serta dua mesin penyedot. Sedangkan dari TKP Jalan Untung Suropati, polisi menyita satu mobil tangki warna kuning bernomor polisi BE 4504 AA berisi 3.500 liter solar.
Kepala Satuan Reskrim Poltabes Bandar Lampung Komisaris Namora LU Simanjuntak, di TKP Jalan Ikan Kembung, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi, keduanya mendapatkan solar dari stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) dengan harga subsidi. Keduanya membeli solar dengan menggunakan jeriken kecil dan kemudian menimbunnya.
Sedangkan minyak tanah, Karwanto mendapatkan dari pangkalan minyak tanah yang banyak terdapat di Bandar Lampung. "Untuk solar, dia bahkan tidak hanya mencari di SPBU di Bandar Lampung, melainkan juga ke SPBU di Lampung Selatan," ujar Namora.
Dari pemeriksaan diketahui, kendati berlokasi terpisah, modus operasinya sama. Solar yang ditimbun kemudian dicampur dengan minyak tanah. Campuran kedua jenis BBM tersebut tidak saja kepada tambak ataupun nelayan di Bandar Lampung, tetapi sampai ke Lampung Barat.
Kepada wartawan, Karwanto menyangkal, ia bukan pengoplos. Ia mendapatkan solar dan minyak tanah dari pedagang pengepul di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, bukan dari SPBU. Ia membeli solar dari pengepul seharga Rp 5.200 per liter dan menjual kembali dengan harga Rp 5.800 per liter. Sedangkan minyak tanah ia beli dengan harga Rp 3.500 per liter dan ia jual kembali seharga Rp 3.800 per liter. Pengakuan senada juga dinyatakan Dariyatno.
Namun, polisi tetap memproses keduanya. Polisi mengenakan Pasal 55 Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.
Menurut Namora, pengungkapan kasus tersebut merupakan kasus keempat selama 2008. Sebelumnya, satu pengungkapan kasus yang sama dengan jumlah oplosan terbesar terjadi pada 1 Mei 2008 sebanyak 8.715 liter solar oplosan di Panjang, Bandar Lampung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang