JAKARTA, SENIN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan pihaknya masih mengkaji dan belum memutuskan mengenai pembentukan Dewan Kehormatan (DK).
"Belum (diputuskan), kita masih mau mempelajari dulu," katanya, di Jakarta, Senin (15/12), disela-sela rapat pleno KPU yang membahas tentang logistik.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan KPU agar membentuk Dewan Kehormatan untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Manado.
Bawaslu menerima laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Sumsel berkaitan dengan penetapan KPU Kabupaten/Kota. "Ada masalah soal penetapan KPU Kabupaten/Kota. Kamis (18/12) kita akan bertemu dengan Bawaslu," katanya.
Sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Sulawesi Utara dan KPU Manado berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap, anggota KPU masih mempelajarinya.
Menurut Hafiz, setelah dilakukan pemeriksaan, dalam kasus tersebut diketahui bahwa anggota KPU Sulawesi Utara tidak melanggar kode etik.
"Tetapi, kita usulkan ke KPU Manado untuk membentuk Dewan Kehormatan," katanya.
Sementara itu, KPU dinilai lambat dalam merespon laporan Bawaslu tentang adanya pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Dewan Kehormatan.
"Ini persoalan keseriusan penanganan pelanggaran yang dilaporkan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Menurut dia, ketiadaan anggaran tidak bisa dijadikan alasan oleh KPU sehingga tidak segera membentuk Dewan Kehormatan untuk memberikan sanksi pada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.
"Jelas-jelas masalah pelanggaran kode etik itu mengganggu kredibilitas KPU. Sehingga pembentukan Dewan Kehormatan itu penting," katanya.
Nur Hidayat menyayangkan sikap anggota KPU yang tidak juga memutuskan tentang pembentukan DK. Ia menerima informasi bahwa anggota KPU sedang mengkaji pembentukan DK.
Peraturan KPU tentang kode etik penyelenggara pemilu telah disahkan, dengan demikian Bawaslu menilai sudah sepatutnya peraturan ini ditindaklanjuti dengan mengatur tentang Dewan Kehormatan.
"KPU belum menerbitkan peraturan tindak lanjut putusan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang