KPU Belum Putuskan Pembentukan Dewan Kehormatan

Kompas.com - 16/12/2008, 00:23 WIB

JAKARTA, SENIN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan pihaknya masih mengkaji dan belum memutuskan mengenai pembentukan Dewan Kehormatan (DK).

"Belum (diputuskan), kita masih mau mempelajari dulu," katanya, di Jakarta, Senin (15/12), disela-sela rapat pleno KPU yang membahas tentang logistik.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan KPU agar membentuk Dewan Kehormatan untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Manado.

Bawaslu menerima laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Sumsel berkaitan dengan penetapan KPU Kabupaten/Kota. "Ada masalah soal penetapan KPU Kabupaten/Kota. Kamis (18/12) kita akan bertemu dengan Bawaslu," katanya.

Sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Sulawesi Utara dan KPU Manado berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap, anggota KPU masih mempelajarinya.

Menurut Hafiz, setelah dilakukan pemeriksaan, dalam kasus tersebut diketahui bahwa anggota KPU Sulawesi Utara tidak melanggar kode etik.

"Tetapi, kita usulkan ke KPU Manado untuk membentuk Dewan Kehormatan," katanya.

Sementara itu, KPU dinilai lambat dalam merespon laporan Bawaslu tentang adanya pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Dewan Kehormatan.

"Ini persoalan keseriusan penanganan pelanggaran yang dilaporkan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Menurut dia, ketiadaan anggaran tidak bisa dijadikan alasan oleh KPU sehingga tidak segera membentuk Dewan Kehormatan untuk memberikan sanksi pada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.

"Jelas-jelas masalah pelanggaran kode etik itu mengganggu kredibilitas KPU. Sehingga pembentukan Dewan Kehormatan itu penting," katanya.

Nur Hidayat menyayangkan sikap anggota KPU yang tidak juga memutuskan tentang pembentukan DK. Ia menerima informasi bahwa anggota KPU sedang mengkaji pembentukan DK.

Peraturan KPU tentang kode etik penyelenggara pemilu telah disahkan, dengan demikian Bawaslu menilai sudah sepatutnya peraturan ini ditindaklanjuti dengan mengatur tentang Dewan Kehormatan.

"KPU belum menerbitkan peraturan tindak lanjut putusan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau